Kukar
Komisi VII DPR RI Kunker di Kukar, Selesaikan Isu Illegal Mining
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sejumlah anggota DPR RI komisi VII melakukan reses di Kutai Kartanegara (Kukar). Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah di ruang serbaguna Kantor Bupati pada Senin (20/12/2021).
Reses tersebut digelar, dalam rangka melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor energi dan pertambangan.
Diketahui, wilayah Kukar banyak terdapat konsesi batubara, namun belakangan ini sempat ramai masalah illegal mining. Selain dapat kerugian negara, juga merugikan fasilitas umum di sekitar, lantaran tak sesuai dengan aturan. Bahkan, berimplikasi kerugian terhadap daerah akibat adanya pertambangan ilegal tersebut.
"Keberadaan kami adalah bagaimana melakukan upaya untuk segera menyelesaikan isu-isu tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman.
Baca Juga: Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
Baca Juga: SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakView this post on InstagramBaca Juga: Kolam Eks Tambang di Tenggarong Seberang Kembali Telan Korban, Dua Anak Ditemukan MeninggalBaca Juga: Kronologi Tragedi Tambang Emas di Halmahera Selatan: 4 Penambang Tewas Terjebak di Lubang Tambang
Rekomendasinya, Komisi VII akan mengusulkan Kementerian ESDM supaya membentuk nomenklatur baru, yakni Dirjen Penegakan Hukum khusus pertambangan mineral dan batubara. Jika terjadi illegal mining maka bisa mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat.
Terkait usulan tambang ilegal yang dapat dikelola oleh rakyat. Maman menyebutkan setuju akan hal itu, karena arahannya untuk mendorong peningkatan pendapatan negara. Artinya, baik itu dikelola oleh masyarakat, perusahaan lokal, BUMD/BUMN tidak jadi masalah. Terpenting, mereka berkomitmen bekerja secara benar sesuai aturan-aturan serta bisa memberikan kemanfaatan.
"Jadi, saya pikir siapa pun berhak. Cuma dengan catatan, serius bekerja," tegasnya.
Sementara Bupati Kukar, Edi Damansyah menuturkan, kunjungan DPR RI menjadi harapan bagaimana pengaturan akan lebih baik.
Berkenaan tambang rakyat, Daman menjelaskan itu bisa saja, baik mau perorangan ataupun badan hukum untuk mengajukan hal tersebut. Namun, setelah kewenangan ditarik di pusat maka prosesnya perizinan pun tidak bisa cepat, sebagaimana yang diinginkan.
"Intinya, tadi sudah saya usulkan bahwa investasi di Kukar ini berjalan dengan baik. Kegiatan penambangan batu bara yang resmi perizinannya juga terkendali. Income ke negara ada, ke daerah juga ada. Program tanggung jawab sosial perusahaan juga jalan," ungkap Daman.
"Kami tunggulah proses lebih lanjut dari kunjungan komisi VII DPR RI ini," tambahnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Realisasi Investasi Kaltim Triwulan I/2024 Capai 22,01 Persen
- Duduki Posisi Komisaris MIND ID, Intip Profil Grace Natalie dan Gaji Fantastisnya
- Kontroversi Izin Pengelolaan Tambang: NU Dukung, Ormas Lain Menolak
- Tim Patroli Gabungan Berhasil Sita Alat Berat Penambangan Tanpa Izin di Labanan-Kelay
- Berisiko Timbulkan Permasalahan Lingkungan hingga Konflik Kepentingan, PWYP Indonesia Desak Presiden Jokowi Cabut PP 25/2024