Samarinda
Legislator Kaltim Terus Dorong Pemerintah Segera Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh di Tol Balsam ke Warga

Kaltimtoday.co, Samarinda - Awal Februari lalu, permasalahan mengenai tanam tumbuh di atas lahan pembangunan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sempat mencuat, tepatnya di kilometer 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah warga pun meminta kejelasan dan menuntut ganti rugi terkait hal itu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan bahwa, dirinya sempat menerima kunjungan masyarakat soal ganti rugi lahan itu. Pada dasarnya, masyarakat meminta ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atas lahan yang terkena perluasan jalan tol Balsam itu.
"Kalau masalah lahan sebenarnya masyarakat tak mempermasalahkan. Jadi yang dituntut itu tanam tumbuh di atas lahan yang terkena pembangunan tol," beber Jahidin kepada awak media, Senin (22/3/2021).
Ditanya soal berapa banyak nilai yang dituntut masyarakat, Jahidin menyebut masih bervariasi sebab belum ditinjau secara akurat.
"Saya tidak begitu melihat rinciannya. Tapi yang jelas, mereka memang belum diganti rugi. Tempo hari kami sarankan supaya hak-hak masyarakat bisa diberikan," ungkap Jahidin.
Baca Juga: Dispora Kaltim Dorong Kebangkitan Sepak Bola Daerah Lewat Kolaborasi dan Pembinaan Berkelanjutan
Baca Juga: Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa BaruView this post on Instagram
Ditegaskan politisi dari Fraksi PKB itu, terkait dengan tanam tumbuh memang hak masyarakat yang mutlak harus diganti.
"Kalau penggantian tanah, saya kira tidak, karena itu tanah negara. Data kepemilikan mereka juga sebagian ada surat di sebatas camat. Semacam pembukaan lahan. Ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat," imbuhnya.
Untuk pergantian tanah pun pihaknya tidak mendukung kalau pemerintah harus membayar sebab setiap pembebasan lahan yang terkait dengan penggunaan APBD atau APBN, mesti ada dasar kuatnya. Jika dibayar tapi tidak memiliki hak yang jelas, ranahnya ke penyalahgunaan jabatan hingga korupsi. Namun jika terkait dengan tanam tumbuh, ditegaskan Jahidin itu wajib diganti.
"Kalau proyeknya tetap berjalan. Kendala utama kan di masalah lahan. Ternyata masyarakat tidak mempermasalahkan lahan, tapi mereka menuntut tanam tumbuhnya yang belum diganti," lanjut Jahidin.
Kembali ditanya apakah tuntutan masyarakat bisa tuntas pada pertengahan tahun ini, Jahidin menyebut masih mengagendakan rapat kembali. Ada beberapa instansi terkait yang diundang untuk coba memfasilitasi kembali terkait dengan hak masyarakat berupa tanam tumbuh yang belum dibayar itu.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Insentif Guru Honorer Swasta Lambat Cair, DPRD Kaltim Tekankan Soal Sinkronisasi Data
- Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Dinilai Pihak Kuasa Hukum sebagai Perselisihan Perdata
- Wakil Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Kontribusi Petani Lokal Jadi Penyuplai Bahan untuk Program MBG di Kaltim
- Atasi Banjir Samarinda, Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Penambahan Embung di Hulu Sungai Karang Mumus
- Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap