Kutim

Nataru 2021, Pemkab Kutim Tegaskan ASN Dilarang Keluar Daerah

Kaltim Today
24 Desember 2021 19:49
Nataru 2021, Pemkab Kutim Tegaskan ASN Dilarang Keluar Daerah
Penyekatan yang dilakukan guna cegah mobilisasi warga dari dan keluar daerah yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Dok).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Demi mengantisipasi adanya penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melarang seluruh pegawai untuk ke luar daerah.

Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru," Ujar Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Namun terdapat pengecualian bagi pegawai untuk bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya di dalam satu wilayah aglomerasi. Serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

"Tapi untuk pegawai yang mendapatkan tugas dalam rangka tugas kedinasan dibolehkan sesuai dengan syarat yang sudah diberlakukan," paparnya.

Orang nomor satu di Kutim itu menyebutkan, pegawai yang akan melakukan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain meniadakan cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti selama libur nasional.

"ASN tidak diberikan izin cuti kalau tidak ada yang mendesak apalagi di tanggal-tanggal selama periode Nataru," sebutnya.

Kendati demikian, ada keringanan bagi pegawai yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting.

"Pemberian cuti dilakukan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutupnya.

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya