Samarinda

Tim Penyidik Polresta Samarinda Periksa 5 Investor yang Jadi Korban Dugaan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart

Kaltim Today
07 Mei 2021 12:13
Tim Penyidik Polresta Samarinda Periksa 5 Investor yang Jadi Korban Dugaan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart
Kuasa Hukum dari LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana.

Kaltimtoday.co, Samarinda - 5 korban atau investor yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana investasi oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda akhirnya menyambangi Polresta Samarinda pada Kamis (6/5/2021). 5 Korban tersebut diperiksa oleh penyidik dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana.

Kadek mengungkapkan bahwa, memang benar dirinya melakukan pendampingan kepada 5 korban tersebut. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya pada 30 April 2021 silam.

Kadek menyebut, 28 korban telah menyerahkan kuasa kepada pihaknya. Alhasil, untuk awal tim penyidik memeriksa 5 orang terlebih dahulu.

“Setelah kami pastikan sebanyak 28 orang yang menyerahkan kuasa ke kami,” beber Kadek.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Diungkapkan Kadek, setelah menyerahkan laporan tertulis secara resmi ke polisi, pihaknya mendapat tambahan laporan mengenai korban lain secara lisan.

"Hanya saja secara resminya belum disampaikan ke kami. Tapi kami masih membuka kesempatan bagi para korban untuk bisa berkomunikasi bersama kami untuk melakukan pendampingan,” lanjut Kadek.

Diberitakan sebelumnya, LKBH Lentera Borneo menyampaikan bahwa ada 4 terlapor yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi untuk pendirian 212 Mart. Keempat orang tersebut berasal dari komunitas yang sama yakni Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda. Korban pun mengalami kerugian yang variatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta. Korban pun mencapai 400 lebih.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya