Kaltim
Tindak Lanjut Soal Pencemaran Limbah di Kukar, Komisi I Segera Agendakan Pertemuan dengan OPD Terkait
Kaltimtoday.co, Samarinda - Awal Maret silam, Komisi I DPRD Kaltim sempat bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait surat pengaduan yang disampaikan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Kala itu, Komisi I mendapat pengaduan dari masyarakat soal lokasi yang tercemar limbah. Tepatnya di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.
Komisi I meminta pihak perusahaan agar mendampingi ke lokasi untuk meninjau pengaduan itu. Namun, pihak perusahaan tak mengizinkan rombongan Komisi I masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan.
Ketua Komisi I, Jahidin menyampaikan bahwa soal tindak lanjut laporan dari masyarakat ke PT IBP, Komisi I akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk melakukan rapat koordinasi.
"Itu sudah kami agendakan. Dalam waktu dekat ini, yang kami undang Dinas ESDM Kaltim, direktur pertambangan, terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim," ungkap Jahidin saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2021).
Politisi dari Fraksi PKB itu menilai, DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga menyesal ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan justru tak hadir.
Baca Juga: Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri ApresiasiView this post on InstagramBaca Juga: Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
Sehingga dalam waktu mendatang, pihaknya akan mengundang dan bersurat kembali. Sebenarnya, kewenangan ini ada di Kukar. Sebab terjadinya berada di wilayah Kukar. Dianggap tak tuntas menyelesaikan, maka diteruskan pula ke DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, DPRD Kukar juga akan turut diundang.
Seandainya perusahaan tidak menyelesaikan hak masyarakat, barulah Komisi I akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta. Sebab pada prinsipnya, hal yang terjadi desa tersebut sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang bermukim di sekitar daerah tambang. Jahidin menyebut, warga menderita akibat ulah tak bertanggung jawab perusahaan.
"Harapan kita kan keberadaan tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa?" lanjutnya.
Namun jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, berarti masalahnya selesai. Sebab DPRD Kaltim hadir sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan fasilitator sehingga hak masyarakat wajib diperjuangkan.
"Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kami berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani," tandasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Dapat Izin dari Kementerian ESDM, PBNU Siap Kelola 26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara di Kaltim
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
- Dilantik Jadi Menteri ESDM, Bahlil Tegaskan Sudah Berhenti Jadi Pengusaha Tambang
- 79 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Kualitas SDM dan Pendidikan untuk Masa Depan Benua Etam
- Sukses Turunkan Emisi dan Efisiensi Energi, PT Berau Coal Raih 2 Penghargaan Bidang Lingkungan di ENSIA 2024