Samarinda
18 Hektare Lahan di Bengkuring Dikaveling Warga, Pemkot Samarinda Upayakan Pengamanan Aset
Kaltimtoday.co, Samarinda - Diketahui, Pemkot Samarinda memiliki rencana untuk membangun kolam retensi di kawasan Bengkuring, Perumahan Puspita Bengkuring Blok AL.
Disana, Pemkot memiliki lahan seluas 18 hektar. Namun ketika dikunjungi Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada 26 Oktober 2021 lalu, lahan tersebut sudah dikapling oleh warga. Bahkan beberapa bagian sudah ditemukan bangunan rumah.
Diduga ada oknum yang mencabut plang informasi bahwa lahan tersebut sejatinya milik Pemkot. Rabu (10/11/2021), perihal lahan di Bengkuring itu kembali dibahas di Balai Kota Samarinda.
Asisten I Pemkot Samarinda, M Ridwan Tasa mengungkapkan, ada oknum yang mengakui lahan itu merupakan tanahnya. Pihaknya masih akan melihat proses yang masih berjalan.
Baca Juga: Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep TrisaktiLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
"Yang pasti, Pemkot Samarinda akan mengamankan aset ini dan akan melakukan semua yang terkait dengan administrasi pertanahan. Mungkin kami akan sertifikatkan. Sebab ini akan dibangun polder di sana. Dananya sudah siap. Mudah-mudahan tidak ada masalah," ungkapnya saat dijumpai awak media.
Jika masih ada yang mempersoalkan terkait tanah tersebut, pemkot akan bicarakan dan hadapi. Bahkan jika sampai ke ranah hukum, pemkot juga siap untuk menghadapinya secara hukum.
"Kami akan memberikan hak-hak warga yang terbaik. Kalau itu memang haknya, ya kami akan bicarakan dengan baik-baik. Yang pasti, Pemkot sudah membeli tanah itu sebanyak 18 hektar. Kalau ada yang mengakui, kami akan melihat suratnya dan beli dari mana," tegas Ridwan.
Termasuk mencari tahu apa yang menjadi dasar orang terkait bisa memiliki lahan tersebut. Dinas Pertanahan juga sudah dipanggil untuk membahas hal ini. Dalam waktu dekat, pemkot akan memanggil pihak-pihak yang menjual tanah itu. Ridwan menyebut, tujuannya agar bisa dibicarakan secara baik-baik.
"Faktanya, Pemkot sudah mengeluarkan uang dan membeli tanah itu. Tanah itu dibeli pada 2008. Saya kira, pemkot berdasarkan undang-undang harus mengamankan asetnya," lanjutnya lagi.
Ridwan juga mengetahui, di atas tanah tersebut ada sebuah bangunan dan yang dijual pada 2018. Berdasarkan hal itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Camat dan lurah setempat sudah ditugaskan oleh pemkot untuk mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen terkait.
Lalu, pihak Dinas Pertanahan dan bagian hukum akan menganalisanya. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemkot untuk membayar lahan itu lagi, Ridwan menegaskan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Jika terjadi 2 kali pembayaran, maka berpotensi jadi temuan.
"Ini sementara dilacak (jumlah warga yang menempati lahan). Tadi ada 4 surat yang sudah kami dapat. Tapi nanti akan berkembang. Mungkin masih ada data-data yang nanti kami dapatkan. Insyaallah, kronologisnya akan kami serahkan ke pak wali kota," tandasnya.
[YMD | NON]
Related Posts
- Irit Bicara dan Hindari Wawancara ke Media, TAGUPP: Rakyat Butuh Informasi Langsung dari Gubernur Rudy Mas'ud
- Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Palolo dan Tak Berpotensi Tsunami
- Perempuan Terluka akibat Tembakan Senapan Angin, Polisi Tangkap Pelaku di Tenggarong
- LPM Cakrawala Gelar Seminar Dasar Jurnalistik, Bekali Peserta Kemampuan Menulis dan Fotografi
- Orang Utan di Negeri Tambang dan Sawit, Sebuah Upaya Penyelamatan Terpadu di Lanskap Keraitan









