Kukar
BPBD dan Satpol PP Kukar Jalin Kerjasama Penanggulangan Bencana
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama di kantor BPBD pada Kamis (6/10/2022). Memorandum of Understanding (MoU) tentang penegakan peraturan daerah terkait urusan penanggulangan bencana di wilayah Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kukar, Edy Mardian mengatakan, nota kesepahaman ini dalam rangka mensinergikan dan berkolaborasi dalam urusan penanganan bencana.
“Jadi ini untuk saling mendukung satu sama lain di lapangan terhadap penanggulangan bencana,” kata Edy Mardian.
Baca Juga: Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan SpandukView this post on InstagramBaca Juga: Modus Gepeng di Berau Meresahkan, Satpol PP Perketat Pengawasan dan Imbau Masyarakat Waspada
Ada beberapa ruang lingkup kerjasama seperti, pemberian penyuluhan tentang Gerakan Penegakan Peraturan antara Satpol PP dan BPBD Kukar. Kemudian pengamanan, penertiban dan penindakan pelanggaran Perda,dan pemberian informasi secara timbal balik.
Hal yang sama juga disampaikan Kasatpol PP Kukar, Fida Hurasani. Dia mengatakan, bagian daripada mendukung dan menguatkan tugas dan fungsi dilapangan. Sebetulnya, sudah dilakukan sejak lama dan berjalan baik.
Dalam beberapa kesempatan Bupati berpesan, jangan bekerja sendiri-sendiri tetapi harus berkolerasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk saling membackup kegiatan-kegiatan sehingga apa yang dikerjakan bisa berjalan dengan maskimal.
“Selama ini sudah berjalan dengan baik, perjanjian kerjasama ini mungkin secara administrasinya,” tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jaga Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Samarinda Imbau PKL Tidak Berjualan di Atas Trotoar
- Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Tertibkan 240 Algaka Ilegal di Samarinda Utara
- Pemkab Kukar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
- Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Izin Denda Rp 500 Ribu di PN Samarinda
- Satpol PP Samarinda Tertibkan 50 Algaka Ilegal di Kawasan Sungai Kunjang