Kukar
Cekcok Tapal Batas Tanah di Samboja Kukar, Perempuan 52 Tahun Tewas Dibacok
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AK (41) pelaku penganiayaan berujung kematian kepada Altje D Karundeng (52) di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Sabtu (4/9/2021).
Kasus yang berawal dari sengketa lahan ini berlangsung dipenghujung bulan lalu, tepatnya pada 31 Agustus 2021 dimana saat korban bersama sang suami berangkat dari Balikpapan menuju lokasi tanah miliknya di Gunung Panjang RT 003 Kelurahan Amborawang Laut.
Sesampainya di lokasi sekira pukul 13.30 Wita, korban mendatangi Agus (37) yang sedang bekerja membuat kapling tanah dan menyampaikan jika lokasi milik korban sudah terpasang patok batas baru.
Tak lama berselang, AK yang melihat Altje sedang mengawasi exavator yang bekerja dan menumbangkan pohon karet yang ditanaminya pun kaget. Dia segera menghampiri korban untuk meminta penjelasan dengan membawa sebilah parang. Sempat adu argumen, wanita 52 tahun itu mengklaim jika tanah yang diakui pelaku adalah miliknya secara legal. Karena memiliki PPAT dan sertifikat kepemilikan.
View this post on Instagram
"Disela percekcokan tiba-tiba pelaku mencabut parang yang dibawanya dan mengayunkan kearah korban sebanyak tiga kali," kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian dan Kapolsek Samboja, IPTU Adyama Baruna Pratama saat press rilis di Mako Polres Kukar pada Rabu (8/9/2021).
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan diatas telinga dan dibawah telinga serta pangkal leher atas serta siku tangan kanan korban putus. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
Ketika suami korban mengetahui kejadian yang menimpa istrinya, langsung membawanya ke RSU Kanutjoso Balikpapan sekitar pukul 17.23 Wita.
"Dalam penanganan atau perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia," ungkap Arwin.
Setelah mendapat laporan tersebut, team gabungan Polsek Samboja dan Alligator Satreskrim Polres Kukar mencari indentitas pelaku. Kemudian menginterogasi keluarga pelaku serta warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya ,ternyata pelaku melarikan diri kearah hutan belakang rumah kakak kandungnya. Anggota dilapangan langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di kebun karet dan pondok. Warga pun dilibatkan untuk membantu pencarian sebagai penunjuk jalan di hutan.
"Setelah empat hari pencarian dan penyisiran diperolehan informasi dari warga jika pelaku sembunyi di pondok kebun karet milik warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Arwin.
Secara terpisah, AK mengatakan sudah kedua kalinya cekcok dengan korban terkait masalah batas tanah. Saat pertama adu argumentasi tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah bersama pihak RT dan Kelurahan.
"Permasalah sengketa yang pertama itu sudah diselesaikan oleh RT dan pihak kelurahan," kata pelaku.
Saat ditanya terkait surat kepemilikan resmi atas tanah tersebut. AK mengatakan tidak memiliki surat resmi seperti PPAT. Namun, dia mengandalkan pengakuan tanah sebagai tanah warisan orang tuanya.
AK baru berencana membuat surat kepemilikan namun karena keterbatasan biaya sehingga belum memiliki. Adapun tanah yang menjadi sengketa kedua belah pihak yakni seluar 40x80 meter.
Sementara itu, akibat perbuatannya, AK dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan Pasal 531 ayat 3 KHUP dengan kurungan 7 tahun.
[SUP | NON]
Related Posts
- Tak Ingin Tergerus, Aktivis Harap Masyarakat Terus Lestarikan Bahasa Kutai di IKN
- Ibu Kota Nusantara Dibangun Secara Masif Mulai Tahun 2023
- Sidang Keliling Penerbitan Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan, Wujud Kolaborasi Tiga Instansi di Kukar
- Otorita Bakal Fasilitasi Pengusaha Lokal Ambil Peran di Pembangunan IKN
- BPBD Kukar Ajari Murid TK Baiturrahman Praktik Padamkan Api