Kaltim
Dituduh Calon Titipan, Peserta Seleksi Komisioner KPID Kaltim Tuntut Jahidin Klarifikasi dan Minta Maaf
Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu peserta seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2022-2025, Devi Alamsyah, mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.
Langkah itu bakal diambil jika Jahidin tidak mengklarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya soal peserta seleksi KPID Kaltim, yang disebut sebagai calon titipan yang dipaksakan agar lulus, oleh dua pimpinan DPRD Kaltim.
"Saya berharap ada klarifikasi dan permohonan maaf dari Pak Jahidin karena sudah menyebut saya. Nomor (yang disebut Jahidin) itu diidentikan dengan nama," tegas Devi Alamsyah, Rabu (23/12/2021).
Seperti diketahui, Senin (20/12/2021), Komisi I DPRD Kaltim menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil seleksi komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025. Dalam kesempatan itu, Jahidin mengungkapkan kejengkelannya setelah mendapat intervensi dari dua pimpinan DPRD Kaltim untuk meloloskan calon tertentu.
Baca Juga: Jalan Panjang Masyarakat Adat Kaltim Mencari Pengakuan: Mulai Penolakan hingga Ancaman KekerasanView this post on InstagramBaca Juga: BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
Hasil seleksi dari Komisi I itu disebut Jahidin, dianggap ilegal dan tidak sah oleh pimpinan DPRD Kaltim. Bahkan Komisi I dilarang untuk mengumumkan hasil seleksi tersebut. Alasannya karena Komisi I tidak melalui mekanisme rapat pleno dengan pimpinan DPRD Kaltim.
"Titipannya tidak diakomodir Komisi I, dari 21 komisioner, juru kunci nomor urut 21 dan nomor urut 10 dipaksakan untuk dimasukkan tujuh besar (lulus)," ungkap Jahidin.
Jika merujuk hasil rekapitulasi nilai seluruh peserta uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPID Kaltim, ucapan Jahidin tersebut ditujukan ke Devi Alamsyah yang berada di nomor urut 10 dengan nilai 6.260. Devi Alamsyah masuk dalam daftar cadangan calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.
Sementara juru kunci nomor urut 21 yang dimaksud Jahidin dalam konferensi pers tersebut jika merujuk hasil seleksi adalah Nur Azizah. Dia mendapat nilai 5.270.
Devi Alamsyah menilai, ucapan Jahidin yang menyebut nomor dan diidentikan dengan namanya tersebut merupakan tindakan sembrono. Diucapkan di depan publik tanpa kehati-hatian dan dapat mencemarkan nama baik orang.
Apalagi, sebut Devi Alamsyah, yang dimaksud Jahidin dalam kesempatan itu merupakan calon-calon yang dipaksakan lulus menjadi komisioner KPID Kaltim. Padahal, dirinya secara pribadi tidak punya kewenangan untuk memaksa pimpinan DPRD Kaltim agar lulus menjadi komisioner.
Dia menegaskan, selama ini juga tidak kenal secara pribadi dan belum pernah bertemu dengan unsur pimpinan yang dimaksud itu, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Apalagi jika dianggap menjanjikan sesuatu agar lulus jadi komisioner.
"Saya justru selama ini pasif dengan seleksi ini. Saya juga legawa menerima hasil itu. Tapi yang saya sayangkan kenapa ada nyebut nomor," ujarnya.
Selama ini menurutnya sudah mengikuti prosedur seleksi secara baik, mulai dari pengumpulan berkas dengan persyaratan yang begitu banyak, hingga mengikuti tes, tiba-tiba setelah sudah dinyatakan tidak lulus, dimunculkan sebagai orang titipan. Dipaksakan lulus oleh pimpinan DPRD Kaltim.
"Dia (Jahidin) seharusnya lebih arif menyampaikan pernyataan. Peserta jangan dibawa-bawa ke jalur politik. KPID Kaltim ini kan independen. Apalagi sampai kami disebut-sebut, itu kan dapurnya DPRD Kaltim. Kenapa kami yang jadi sasaran. Selesaikan saja baik-baik di sana sesuai mekanismenya," sambungnya.
Mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ini mengaku akan segera mempertimbangkan jalur hukum atas tuduhan Jahidin tersebut jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf atas tuduhannya tersebut.
"Saya didorong teman-teman untuk menempuh jalur hukum. Saya masih pertimbangkan karena itu melakukan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sementara itu, Nur Azizah yang dikonfirmasi Kaltimtoday.co juga membantah dirinya sebagai calon titipan yang dipaksakan agar terpilih jadi komisioner KPID Kaltim 2022-2025.
"Tidak betul itu. Dipolitisasi berlebihan. Terpenting proses seleksinya harus sesuai asas mekanisme, transparan, terukur, dan obyektif mulai tahap awal hingga akhir," jawabnya singkat.
Sebelumnya, dua pimpinan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo juga membantah tuduhan soal memaksa calon tertentu agar terpilih jadi komisioner KPID Kaltim.
Muhammad Samsun menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi, apalagi memaksakan calon-calon tertentu dalam proses seleksi agar diloloskan Komisi I menjadi komisioner KPID Kaltim 2022-2025.
Meski begitu, Samsun mengakui, dirinya memang menyoal Komisi I yang tidak terlebih dahulu melaporkan hasil seleksi, sebelum mengumumkannya ke publik. Padahal, penunjukkan Komisi I atas dasar penugasan dari pimpinan DPRD Kaltim.
Bukannya melaporkan hasil seleksi ke pimpinan DPRD Kaltim, sebut Samsun, justru Komisi I mempublikasikan hasil seleksi secara tiba-tiba ke media.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang disebut Jahidin turut mengintervensi hasil seleksi komisioner KPID Kaltim juga membantah tuduhan tersebut. Ketua DPW PAN Kaltim itu menegaskan, dirinya tidak pernah memaksakan calon komisioner agar dinyatakan lulus seleksi. Tuduhan melakukan intervensi yang disampaikan Jahidin menurutnya merupakan penilaian sepihak.
Sigit Wibowo juga mengaku tidak mengenal calon-calon yang disebut Jahidin dipaksakan lulus. Khususnya Devi Alamsyah.
"Saya enggak kenal Devi Alamsyah," tuturnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengaruh Gawai Terhadap Perilaku Berbahasa Anak Usia 10 Tahun: Kajian Psikolinguistik
- Pembentukan AKD DPRD Kaltim Tak Kunjung Rampung, Ayub Jelaskan Penyebabnya
- ASN Pemkot Bontang di Kelurahan Gunung Telihan Positif Narkoba, BNN Lakukan Assesment
- UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
- ASN Terus Menanti Kepastian Jadwal Pindah Ke IKN