Kukar
Gelar Bimtek Pembangunan Zona Integritas, Kemenag Kukar: Bangun Reformasi Birokrasi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun budaya kinerja tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Zona Integritas dan Pemenuhan Eviden PMPZI.
Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tenggarong pada Rabu (6/10/2021). Peserta terdiri dari pegawai Kantor Kemenag Kukar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan sebagian guru MAN 2 Tenggarong.
Narasumber dalam Bintek tersebut adalah Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis kemudian Kasubbag Ortala dan KUB, Miftah Farid serta Noprianti Hawarini.
Kepala Kemenag Kukar, Mukhtar mengatakan, Bimtek pembangunan Zona Integritas (ZI) sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi. Sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
View this post on InstagramBaca Juga: Saksikan Live Streaming Sidang Isbat Ramadhan 2024: Berikut Link dan Jadwal Lengkap dari Kemenag RI
"Jadi penguatan dalam rangka reformasi birokrasi dalam mewujudkan sumber daya manusia yang integritas di Kemenag Kukar," ungkap Mukhtar.
Selain itu, sistem kinerja pegawai maupun pelayanan masyarakat juga telah berbasis aplikasi seperti pelaporan, keuangan, urusan nikah dan haji. Apalagi ada aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dari Kementerian Agama RI.
PMPZI ucap Mukhtar, sebagai instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri khususnya di Kukar.
"Maka kami sudah mengunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di 2022 mendatang, Kukar menjadi pilot projects dalam Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, penilaiannya sekarang sudah serba aplikasi," jelasnya.
Kehadiran aplikasi juga sangat membantu masyarakat dalam segala urusan di Kementerian Agama. Dulu, untuk membuat surat butuh waktu beberapa hari. Sekarang hanya butuh waktu 1 satu jam sudah bisa selesai.
"Kami harap semua bisa berkomitmen dan berkontribusi secara optimal sesuai tugas, fungsi, dan peran dalam mengimplementasikan program reformasi birokrasi di Kementerian Agama," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kemendag Berencana Impor 400 Ribu Sapi Bakalan, Guru Besar IPB Imbau Pertimbangkan Peternak Lokal
- Pemkot Bontang Hobi Bimtek Luar Kota, Anggota DPRD Sebut Mubazir dan Bermuatan Kepentingan Politis
- Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal Pencairannya
- Kapan Bimtek KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal Lengkapnya
- Kloter Pertama Berangkat Mei 2024, Kemenag Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1445 H