Kaltim
Kepala Daerah Ragu Buka Formasi PPPK, Hetifah: Terbitkan Permendikbud Terkait Sumber Pembiayaan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi X DPR RI pada Rabu (10/3/2021) menggelar Rapat kerja dengan Mendikbud RI, terkait Perkembangan Program 1 juta PPPK tahun 2021, skema kebijakan afirmatif terkait GTK Honorer, dan penyampaian Laporan Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI.
Mendikbud menyampaikan bahwa, terkait program 1 juta PPPK, hingga saat ini total usulan formasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan data pokok pendidikan terkait kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393. Terdapat 166 daerah yang mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi, dimana 29 di antaranya berada di Papua dan Papua Barat.
Salah satu alasan Pemda tidak mengajukan formasi adalah kekhawatiran mereka jika tidak dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK . Padahal, menurut Nadiem, dana tersebut akan disediakan oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi intensif bahwa gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Namun demikian, perlu waktu untuk memberikan keyakinan bagi para kepala daerah tersebut," jelasnya.
View this post on InstagramBaca Juga: Tantangan PPU dalam Menyusun Formasi CPNS dan PPPK, Kapasitas Fiskal Daerah Harus Diutamakan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa, perlu adanya payung hukum yang jelas untuk menjawab keraguan para kepala daerah.
“Beberapa kepala daerah masih ragu, karena menurut Permendagri No. 6 tahun 2021 PPPK ditanggung oleh daerah. Sebaiknya Mas Menteri buat Permendikbud yang menyatakan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, anggarannya dari pusat," jelasnya.
Wakil rakyat asal Kaltim tersebut mencontohkan, di daerahnya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran.
“Hingga saat ini Provinsi Kaltim baru mengusulkan 50% dari seluruh formasi yang dibutuhkan. Ini sayang sekali, padahal Kemendikbud ingin merekrut hingga 1 juta guru,” paparnya.
Di luar itu, Hetifah juga menyoroti mekanisme perekrutan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK. Mendikbud menjelaskan, peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15% dari total nilai.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Prinsipnya, harus ada afirmasi dan diferensiasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama. Mengenai bentuknya seperti apa, dapat terus kita diskusikan kedepannya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Dorong Digitalisasi, Disdikpora PPU Targetkan Semua Guru Memiliki Laptop pada 2025
- PPU Fokus Bangun SDM, Makmur Marbun: Guru Harus Update Bahan Ajar dan Tak Melulu Bangun Fisik
- Pj Bupati PPU Dorong Peningkatan Fasilitas Digital untuk Guru
- Linda Romauli Siregar Sebut Guru Harus Jadi Teladan Baik Bagi Murid
- Nadiem Makarim Kena Semprot Anggota DPR Saat Rapat, Siapa Anita Jacoba Gah?