Kukar
KKP RI Tetapkan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam Seluas 42 Ribu Hektar di Kukar

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Hewan ikonik Kalimantan Timur (Kaltim) yang terancam punah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Pesut Mahakam, kini ditetapkan sebagai wilayah kawasan konservasi. Hal ini tertuang dalam keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 49/2022 tentang kawasan konservasi di perairan mahakam wilayah hulu.
Penetapan tak terlepas dari perjuangan Pemkab Kukar dalam menjaga, melindungi dan melestarikan pesut mahakam. Pada 27 Januari 2022 lalu, Bupati Kukar telah mengeluarkan keputusan tentang pencadangan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Kemudian ditindaklanjuti surat permohonan penetapan kepada KPP RI.
Wilayah konservasi yang ditetapkan secara keseluruhan seluas 42.667,99 hektar (ha). Terbagi menjadi tiga zona yakni inti, pemanfaatan terbatas dan zona lain sesuai peruntukan kawasan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setkab Kukar, Muhammad Reza mengatakan, tujuan permohonan penetapan konservasi diantaranya memperoleh perlindungan habitat yang efesien melalui peningkatan kualitas habitat dan menghindari polusi bahan kimia.
Baca Juga: Persoalan Jalan Usaha Tani dan Sektor Pendidikan di Pesisir Berau Masih Jadi Keluhan Warga
View this post on InstagramBaca Juga: Kok Pertamini Jadi Sasaran?
Seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab melindungi dan melestarikan satwa tersebut. Bahkan dalam diktum kelima menyatakan, menunjuk direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut untuk melakukan pengelolaan taman di perairan mahakam wilayah hulu Kabupaten Kukar.
"Alhamdulillah dengan keluarnya Kepmen ini, maka Pesut Mahakam bukan saja milik warga Kukar tetapi milik masyarakat Indonesia," ungkap Reza, Kamis (8/9/2022).
Pemkab Kukar lanjut Reza, menyampaikan terima kasih kepada yayasan konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI). Selama beberapa tahun telah bekerjasama mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara peneliti yayasan konservasi RASI, Danielle Kreb mengatakan, kebijakan kementerian merupakan upaya melindungi ekosistem di sekitar sungai mahakam. Kawasan tersebut juga meliputi perairan rawan dan danau. Hal ini akan membawa manfaat bagi nelayan dan masyarakat setempat.
"Karena sumber daya alam tetap lestari dan perikanan akan tetap berlimpah di sepanjang daerah konservasi," ungkapnya.
Kekuatan aturan ini juga lebih terjamin karena tidak mudah untuk di langgar oleh pihak oknum manapun. Konservasi ini juga disebut sebagai taman wisata karena mencakup 15 persen sebagai lokasi habitat mamalia air tawar pesut mahakam.
Melalui permen ini juga angka ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal) dengan menggunakan racun, jaring membentang di hingga radius ratusan meter atau penyetruman ikan, akan dilarang dan dapat di proses secara hukum bagi oknum pelakunya.
"Dan ini salah satu upaya untuk menekan angka kepunahan pesut mahakam," tutur Kreb.
Berdasarkan catatan yayasan Rasi hingga akhir 2021, populasi pesut mahakam setidaknya tersisa sekitat 67 ekor. Sementara sejak 2016 hingga 2021, terhitung kasus kematian mamalia air tawar ini kurang lebih 5 ekor dan kelahiran juga memiliki angka yang sama.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- SIMATA Pejuang Jadi Solusi Kemajuan Kota Juang Sangasanga
- Awal Puasa Ramadan 2025 Jatuh pada 1 Maret, Berikut Bacaan Niat Lengkap dalam Arab, Latin, serta Terjemahannya
- Jembatan Mahakam I Ditutup, Masyarakat Samarinda Diimbau Ikuti Pengalihan Arus Lewat Jembatan Mahakam IV
- Daftar Pom Bensin Swasta di Indonesia: Ada Shell, Vivo, BP, hingga ExxonMobil
- Biaya Haji 2025 Embarkasi Balikpapan Ditetapkan Rp 57 Juta, Pelunasan hingga Maret