Kaltim
Komisi I DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pergantian Ketua, Berikut 6 Poin Penjelasannya
Kaltimtoday.co, Samarinda - 10 November 2021, Komisi I DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Dari hasil konsultasi tersebut, akhirnya disampaikan beberapa poin. Pertama, bahwa partai politik (parpol) di mana pimpinan DPRD berasal, pada prinsipnya berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, rapat paripurna DPRD Kaltim ke 25 pada 2 November 2021 dengan agenda pengumuman persetujuan penggantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang telah memenuhi syarat quorum sehingga rapat paripurna ke 25 adalah sah.
Ketiga, pengumuman persetujuan penggantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 Nomor 161/II.1-1320/Set.DPRD yang telah ditetapkan dan dibacakan dalam rapat paripurna ke 25 dari semula Makmur HAPK asal Fraksi Golkar menjadi Hasanuddin Mas'ud asal Fraksi Golkar, pengumuman tersebut merupakan proses administrasi yang perlu segera ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD yang dapat ditandatangani oleh salah satu wakil ketua DPRD Kaltim.
View this post on Instagram
Keempat, surat keputusan DPRD Kaltim tentang persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sebagaimana dimaksud pada poin 3, agar segera disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, selama proses pergantian ketua DPRD Kaltim masih berjalan dan sepanjang belum terbit surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, maka Makmur masih sah secara hukum untuk menjabat dan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai ketua DPRD Kaltim.
Keenam, jika pembelaan diri Makmur yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda harus dihormati karena dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Namun gugatan tersebut tidak menghentikan proses pergantian ketua DPRD Kaltim yang telah disetujui dalam rapat paripurna ke-25, sepanjang belum keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penundaan dan/atau penghentian proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Anggota Komisi I, Agiel Suwarno mengungkapkan, status Makmur saat ini masih tetap ketua. Bahkan untuk memimpin rapat juga masih boleh sampai dengan terbitnya SK penggantinya.
"Mereka (Kemendagri) sampaikan bahwa proses pengadilan tetap berjalan tapi proses pengusulan juga tetap berjalan. Bakal lepas dengan otomatis jika sudah ada SK dari Kemendagri," ungkap Agiel.
Kabarnya, surat hasil paripurna tersebut akan dikirim hari ini. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyebutkan masih menunggu surat dari Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
"Saya belum tanda tangan kok. Surat masih dibuat di Sekwan," tandas Samsun singkat.
[YMD]
Related Posts
- Pembangunan Kolam Renang Berstandar Internasional di Kutim, Harapan Baru bagi Atlet
- Muhammad Samsun Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Bapokting, Khususnya Beras
- DPRD Kaltim Dorong Pemprov untuk Lakukan Sinkronisasi Kawasan Peternakan
- Berhasil Gelar Uji Publik, Pansus Raperda Trantibum Linmas Himpun Banyak Masukan
- Nidya Listiyono Siap Atasi Keluhan Warga Samarinda Soal Jalan, Banjir, hingga Lampu Penerangan