Balikpapan
Korupsi Rp 3,2 Miliar, Staf Administrasi Pegadaian Diamankan Kejari Balikpapan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan staf administrasi di Pegadaian Kota Balikpapan dengan inisial DS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (4/2/22).
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus, DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 Miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, DS sudah menjalankan aksinya sejak 2019 atau 2 tahun. Dia bahkan memegang kata sandi salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempat ia bekerja.
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk trading atau bermain saham.
Saat ini, lanjut Oktario Hutapea, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkanya akan bertambah.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson
- Unmul Luluskan 1.600 Wisudawan, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Beri Pesan Jangan Korupsi
- Dugaan Korupsi PON XXI, Menpora: Sedang Ditelusuri Satgas Tata Kelola
- KPK Ungkap Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Tawarkan Promo Spesial untuk Nasabah Setia