Balikpapan
Korupsi Rp 3,2 Miliar, Staf Administrasi Pegadaian Diamankan Kejari Balikpapan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan staf administrasi di Pegadaian Kota Balikpapan dengan inisial DS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (4/2/22).
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus, DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 Miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, DS sudah menjalankan aksinya sejak 2019 atau 2 tahun. Dia bahkan memegang kata sandi salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempat ia bekerja.
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Benarkan Penggeledahan Sebuah Rumah di Tenggarong, Objek Penyidikan Belum Diungkap
Baca Juga: Join Investigation dengan Polda Kaltim, Polres Kukar Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN DisdikbudLihat postingan ini di Instagram
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk trading atau bermain saham.
Saat ini, lanjut Oktario Hutapea, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkanya akan bertambah.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara








