Balikpapan
Korupsi Rp 3,2 Miliar, Staf Administrasi Pegadaian Diamankan Kejari Balikpapan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan staf administrasi di Pegadaian Kota Balikpapan dengan inisial DS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (4/2/22).
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus, DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 Miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, DS sudah menjalankan aksinya sejak 2019 atau 2 tahun. Dia bahkan memegang kata sandi salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempat ia bekerja.
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Rp 85 Miliar di Kemenaker, Uang Diduga Mengalir Rutin ke PejabatLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Rangkul Insan Pers, Perkuat Literasi Keuangan Lewat Media Gathering
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk trading atau bermain saham.
Saat ini, lanjut Oktario Hutapea, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkanya akan bertambah.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Korupsi Minyak, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
- Cetak Sejarah, Albania Tunjuk Menteri AI Pertama di Dunia untuk Perangi Korupsi
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Dari Rente ke Reformasi: Catatan Hukum atas Penahanan Ketua Kadin Kaltim oleh KPK
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan









