Kukar
Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Berkedok Polisi Gadungan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan senjata api (senpi) dan pemerkosaan yakni AS, Nr, IK, Ru, di Samarinda pada Kamis (20/5/2021).
"Pelaku berjumlah 6 orang, 4 sudah diamankan dan sisanya masih dalam pengejaran. Indetitasnya sudah kami kantongi," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian saat pres rilis, Jumat (21/5/2021).
AKBP Irwan melanjutkan, kejadian terjadi pada Selasa (28/5/2021) pukul 20.00 ketiga korban yakni Ri seorang bersama TA dan Mu sedang berada di rumah yang terletak di Kecamatan Sebulu, Kukar. Tiba-tiba datang 6 orang tak dikenal menggunakan mobil warna kuning langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan senpi. Para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian yang hendak melakukan pemeriksaan narkoba. Selanjutnya, pelaku mengambil HP serta dompet berisi uang kurang lebih sejuta.
"Modus pelaku asal Samarinda yakni berpura-pura menjadi polisi bagian narkotika atau narkoba," terang Kapolres.
Agar memuluskan aksinya, ketiga korban diikat dan dilakban mulutnya. Tak hanya itu, mereka langsung dibawa ke salah satu hotel di Samarinda. Sesampainya di sana, pelaku mencoba melakukan transaksi dengan suami korban supaya memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun DipertanyakanView this post on Instagram
Lantaran suami korban tak memiliki uang, maka permintaan tersebut langsung ditolak. Akibat penolakan itu, akhirnya pelaku utama yakni AS langsung menyetubuhi paksa Ri. Setelah melakukan aksi bejatnya, sekitar pukul 05.00 para pelaku pergi dari hotel dengan meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sebulu, saat laporan diterima anggota Polsek maupun Sat Reskrim Polres Kukar mengejar para pelaku," ujar Kapolres Kukar.
Pelaku berhasil diringkus pada Kamis sekira pukul 02.20 wita, AS di Jalan Gerilya sedangkan IK dan Nr di jalan Kulintang dan Ru di Pasar Segiri Samarinda. Untuk dua tersangka lainnya, masih dalam pengejaran.
Salah satu pelaku, yaitu AS ditembak di bagian kaki, sebab AS memiliki senjata api dan terindikasi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga langsung ditindak tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senpi organik, HT, dompet berisikan indentitas, dua unit motor dan HP.
Pasal yang dikenakan terhadap AS sebagai pelaku utama yakni pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun dan pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan termasuk UU darurat dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan pasal 365 KHUP.
[SUP | RWT]
Related Posts
- Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Kakek di Jalan Biawan Samarinda, Sakit Hati Dituduh Narkoba dan Diusir dari Rumah
- Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Resmi Masuk Tahap Penyidikan
- Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Samarinda, 13 Kendaraan Dijual ke Daerah Kutim dan Raup Keuntungan Puluhan Juta
- Kronologi Lengkap Polwan Bakar Suami Sendiri di Mojokerto, Jadi Tersangka, Diancam UU Penghapusan KDRT
- Heboh Pencurian Uang Rp 1 Miliar di Rumah Dinas Bobby Nasution Dibantah, Polisi: Sembako, Nilainya Rp 3 Juta