Kukar
Ratusan Warga Binaan di Kukar Dapat Remisi Kemerdekaan
Kaltomtoday.co, Tenggarong - Memperingati HUT RI ke-76, ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dan Lapas Perempuan dapat remisi khusus hari kemerdekaan Indonesia pada Selasa (17/8/2021).
Penyerahan surat keputusan remisi kepada warga binaan dilakukan secara simbolis bersamaan dengan Lapas se-Indonesia melalui video conference.
Kelapas Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 710 warga binaan kasus pidana umum untuk mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia.
"Alhamdulillah sudah ada SK nya, remisi umum I atau tidak langsung bebas ada 707 orang dengan tiga lainnya langsung bebas," kata Agus sapaan akrabnya.
Dia menyebutkan, remisi umum I yang didapatkan berbeda-beda setiap warga binaan. Maksimal hanya 6 bulan pengurangan masa tahanan.
View this post on InstagramBaca Juga: Kunjungi Lapas Nunukan, Gubernur Kaltara Apresiasi Kegiatan Pembinaan dan Inovasi yang Dilaksanakan
Sedangkan kategori warga binaan dapat remisi yakni sudah memenuhi syarat secara administratif dan adanya keputusan dari kejaksaan. Tidak pernah melakukan tindakan pidana umum didalam lapas, jika ada pelanggaran disiplin maka tidak bisa diusulkan selama sembilan bulan kedepan.
"Karena sudah terkunci otomatis, jadi harus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang sudah ditetapkan Lapas Tenggarong, begitu pula di Lapas Perempuan," tuturnya.
Agus menambahkan, saat ini total penghuni lapas sebanyak 1193 napi, hal di tentunya sangat over kapasitas lantaran kapasitas ketersediaan untuk 350 orang saja.
Memang seharusnya ada pembangunan lapas baru, dikabarkan dikasih tanah seluas 20 hektar di daerah Jonggon dekat SPN. Namun hingga kini belum dihibahkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan menurut Kementerian Hukum dan HAM itu harus dihibahkan terlebih dahulu.
"Lahannya harus dihibahkan dulu baru bisa dibangun kalau di pinjam pakai tidak bisa. Supaya dikemudian hari tidak ada masalah," terangnya.
Sementara Kalapas Perempuan, Sri Astiana menuturkan, dari total 373 warga binaan perempuan (WBP) hanya 212 orang dapat remisi. Namun hanya satu orang yang langsung bebas sedangkan lainnya tidak langsung bebas.
"Remisi umum I didapat pun bervariasi namun maksimal 6 bulan paling lama pengurangan masa tahanan," ungkap Astiana.
Disisi lain, Agus berpesan untuk warga binaan, baik yang masih di lapas maupun yang sudah bebas. Yakni harus menyesali apa yang sudah dilakukan dan diperbuat sehingga berada di lapas. Harus bertaubat agar tak mengulangi kesalahan yang sama dan mencari pekerjaan yang benar. Apalagi pemerintah tidak langsung menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang baru bebas.
"Kami sedikit banyak memberikan keterampilan dan pelatihan berbagai bidang kepada warga binaan. Dengan tujuan memberikan bekal agar tidak binggung setelah bebas nanti," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Sidang Keliling Penerbitan Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan, Wujud Kolaborasi Tiga Instansi di Kukar
- Otorita Bakal Fasilitasi Pengusaha Lokal Ambil Peran di Pembangunan IKN
- BPBD Kukar Ajari Murid TK Baiturrahman Praktik Padamkan Api
- Seorang Warga di Anggana Diduga Diterkam Buaya Saat Periksa Jaring Ikan
- Bupati Kukar Lantik Camat Samboja Barat dan Kota Bangun Darat