Samarinda
Sertifikat Elektronik Belum Terealisasi, Komisi I DPRD Kaltim Minta Sosialisasi Lebih Masif

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bicara soal sertifikasi elektronik terkait pertanahan di Benua Etam belum terealisasi, anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebut, minimnya sosialisasi menjadikan program tersebut terkesan tertutup dan tak diketahui publik secara luas.
Berawal dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, maka Kementerian ATR/BPN bakal menarik sertifikat konvensional atau analog diganti menjadi elektronik.
Pasal 16 ayat 3 di Permen itu menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik sertifikat agar bisa disatukan bersama buku tanah dan disimpan sebagai warkah pada Kantah.
Menurut Agiel, harusnya pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim menggelar sosialisasi di kabupaten kota secara masif. Tujuannya agar masyarakat bisa mengerti secara menyeluruh.
Baca Juga: Meningkat Jadi Rp 25,32 Triliun, Pemprov - DPRD Setujui Raperda APBD Perubahan Kaltim 2023
View this post on InstagramBaca Juga: Bawaslu Kaltim Sebut Tak Ada Kewenangan Awasi 2 Caleg DPD RI Asal Kaltim yang Pernah Jadi Narapidana
Minimnya sosialisasi mengenai sertifikat elektronik itu membuatnya tertutup meski ada aturan yang mengatur.
"Memang ini sesuatu yang baru, tentu sosialisasi harus kencang. Kalau tidak, kan nanti masyarakat akhirnya takut-takut bahwa sertifikatnya bisa hilang," jelas Agiel beberapa waktu lalu.
Instansi terkait juga memiliki peran penting yakni memberi pemahaman lengkap dan detail agar masyarakat bisa mendapat informasi jelas. Terlebih lagi, sertifikat elektronik merupakan upaya yang ditempuh pemerintah agar lebih efisien.
Politisi dari Fraksi PDIP itu mengungkapkan bahwa terdapat kendala bagi masyarakat. Sebab sertifikat fisik yang selama ini digunakan saja, masih banyak tanah yang tak tersertifikasi.
"Apakah yang belum punya sertifikat ini nantinya akan langsung diterbitkan dalam bentuk elektronik? Kan kita tidak tahu karena minim sosialisasi," lanjut dia.
Ke depan, dia bersama kawan-kawan di Komisi I DPRD Kaltim bakal memanggil BPN Kaltim agar bisa bersama-sama menyosialisasikan Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 itu.
[YMD | RWT | ADV DRPD KALTIM]
Related Posts
- Pelantikan PAW Makmur HAPK ke Kaharuddin Jafar Belum Bisa Dipastikan Sekretariat DPRD Kaltim
- Mimi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 04/2022 di Sumber Rejo
- Andi Faisal Assegaf Masifkan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Desa Janju Paser
- 2.041 Warga Marangkayu Terima Sertifikat Tanah
- KPU Kaltim Tetapkan Kaharuddin Jafar Jadi Pengganti Makmur HAPK di Karang Paci