Kukar
Vaksinasi Anak di Kukar Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah pusat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Desember 2021 lalu.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Anak Usia Enam sampai dengan Sebelas Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
Kendati, pelaksanaan vaksinasi anak-anak di Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa dilakukan lantaran belum memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kesehatan Kukar, dr Martina Yulianti menyebutkan, syarat bisa menggelar vaksinasi bagi anak, yaitu tercapainya 80 persen vaksinasi bagi masyarakat umum dan 60 persen bagi lanjut usia (lansia). Di Kukar, cakupan vaksinasi bagi masyarakat umum baru mencapai 73,5 persen dan lansia 52,8 persen
View this post on Instagram
"Ini kami sedang mengajukan vaksinnya, harapannya secepatnya bisa menyelesaikan target 80 persen supaya anak-anak bisa tervaksin semua," kata Martina pada Senin (3/1/2022).
Kenapa anak perlu divaksin, Martina menjelaskan karena adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehingga dapat berpotensi tertular dan membawa virus itu ke rumah. Selain itu, anak-anak dibolehkan menerima vaksin berdasarkan uji klinis namun tetap memprioritaskan orang dewasa dulu.
"Makanya pemerintah membuat aturan sampai 80 persen untuk umum dan lansia 60 persen. Barulah menyuntik anak anak, karena resiko yang tinggi kan pada orang tua, untuk kasus-kasus yang berat," sebutnya.
Dia menyebutkan, sasaran vaksinasi anak di Kukar mencapai sekitar 59 ribu. Jenis vaksin, yaitu Sinovac dengan dosisnya sama saja.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Kaltim Terima Penghargaan Parahita Ekapraya 2023, Berkat Keberhasilan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- PPU Duduki Posisi Pertama! Berikut Perkembangan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim per 16 Desember 2023
- Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan