Balikpapan
Warga Balikpapan Ramai-Ramai Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Enggak Cair Sebelum 56 Tahun

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Peraturan Menteri No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua menuai polemik di kalangan para pekerja. Pasalnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, warga Balikpapan pun berbondong-bondong mengajukan klaim pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.
Salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bernama Rizal mengatakan, dia mengajukan pencairan dana JHT karena sudah tidak bekerja.
“Katanya bulan Mei terakhir, saya gak tau uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” ujarnya seperti melanir Suara.com, jaeingan Kaltimtoday.co, Rabu (16/2/2022).
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Ketua APINDO Kaltim Dukung Program “Satu Karyawan, Satu Perlindungan” untuk Pekerja InformalBaca Juga: Pemprov Kaltim Lanjutkan Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Semetara itu, untuk mengantisipasi kerumunan, pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan membatasi jumlah antrean yang datang.
“Kami batasi jumlah antrean, karena yang ambil antrean online saja sudah di atas 100,” kata Anam, salah seorang sekuriti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.
Anam mengatakan, pihaknya membatasi pengambilan antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di pagi hari saja, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan jumlah peserta yang mengajukan permohonan pencairan JHT.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bukti Nyata Perlindungan Negara untuk Pekerja Rentan
- Keluarga Korban KMP Muchlisa Terima Santunan JKK Rp209 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Optimalkan Program JKP di Kalimantan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Simbolis dalam Kegiatan Stikerisasi di PPU
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp85 Juta kepada Keluarga PMI Musthakfirin