Balikpapan

Warga Balikpapan Ramai-Ramai Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Enggak Cair Sebelum 56 Tahun

Kaltim Today
16 Februari 2022 20:47
Warga Balikpapan Ramai-Ramai Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Enggak Cair Sebelum 56 Tahun

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Peraturan Menteri No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua menuai polemik di kalangan para pekerja. Pasalnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Menanggapi hal itu, warga Balikpapan pun berbondong-bondong mengajukan klaim pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.

Salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bernama Rizal mengatakan, dia mengajukan pencairan dana JHT karena sudah tidak bekerja.

“Katanya bulan Mei terakhir, saya gak tau uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” ujarnya seperti melanir Suara.com, jaeingan Kaltimtoday.co, Rabu (16/2/2022).

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Semetara itu, untuk mengantisipasi kerumunan, pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan membatasi jumlah antrean yang datang.

“Kami batasi jumlah antrean, karena yang ambil antrean online saja sudah di atas 100,” kata Anam, salah seorang sekuriti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.

Anam mengatakan, pihaknya membatasi pengambilan antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di pagi hari saja, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan jumlah peserta yang mengajukan permohonan pencairan JHT.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya