Nasional

Cara Lengkap dan Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Kaltim Today
09 Februari 2021 10:02
Cara Lengkap dan Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Kaltimtoday.co - Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan

  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.

[TOS]



Berita Lainnya