Kukar
Fraksi Gerindra DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Lima Rancangan Peraturan Daerah
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan pandangan umum terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam sidang paripurna pada Senin (17/10/2022).
Tanggapan Fraksi Gerinda disampaikan oleh Sopan Sopian dihadapan para peserta sidang. Kemudian nota penyampaian diserahkan kepada pimpinan Sidang Paripurna, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono.
Sopan menyampaikan, berbekal pada pemahaman teoritis, dan naskah penjelasan yang ada, pandangan umum Fraksi Gerindra atas lima Raperda sebagai berikut.
Pertama, Raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah. Perbaikan dan pernyempurnaan regulasi dalam penanggulan bencana didaerah harus terus dilakukan karena sangat dibutuhkan sebagai dasar atau payung hukum dalam pelaksanaan penanggulan bencana yang terjadi diseluruh wilayah Kukar.
Fraksi gerindra berharap bahwa perda ini, nantinya mampu meningkatkan kesiap-siagaan pemerintah daerah dan steakholder terkait, swasta, kelembagaan non pemerintah dan masyarakat, baik pra-bencana hingga pasca bencana.
“Sehingga dapat meminimalisir berbagai resiko yang ditimbulkan dari adanya bencana yang muncul diseluruh wilayah Kukar,” kata Sopan.
Raperda tentang rencana penanggulan bencana harus dapat memperkuat koordinasi lintas seKtor dalam penanganan korban akibat bencana. Sehingga petugas kesehatan dan lembaga relawan bisa bekerjas secara tepat dan cepat serta efektif dalam melakukan tugasnya. Fraksi gerindra berharap didalam raperda ini bisa mengatur tentang efek jera terutama bagi perseorangan maupun perusahaan yang melaksanakan kegiatan yang berdampak pada kerusakan alam, ekosistem dan menimbulkan kebencanaan di wilayah kabupaten kutai kartanegara.
“Fraksi gerindra, raperda ini nantinya bisa mengatur tentang pendekatan system dan proses. Dimana dalam manajemen penanganan kebencanaan akan diatur mulai dari pencegahan bencana, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Menjadi suatu system yang berjalan terkoordinasi dan singkronisasi baik itu pemerintah pusat termasuk kementrian atau lembaga, propinsi, kabupaten dan tingkat desa,” jelasnya.
Kedua, Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet di Kukar. Secara umum Fraksi Gerindra melihat draf raperda ini memiliki keinginan yang cukup baik untuk menata tata niaga sarang wallet yang berada di Kukar.
“Dan hal ini kami sangat apresiasi yang tinggi kepada OPD pengusul raperda ini,” sambungnya.
Sopan menyebutkan, dalam BAB III Gugus kendali mutu pasal 3 belum menyebutkan siapa saja yang akan menjadi leading sector sebagai gugus mutu tersebut. BAB IV terkait pengelola, dipasal point 1 menyebutkan bahwa Perseroda Tunggang Parangan menjadi badan usaha yang diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen pengusahaan dan penataan sarang walet di wilayah Kukar.
“Pertanyaan, apa dasar penunjukkan Perseroda TP menjadi pengelola kewenangan tersebut, apakah hal tersbur merupakan koor bisnis dari perseroda tersebut,” ujarnya.
“Secara umum, Fraksi Gerindra melihat draf raperda ini perlu ditinjau ulang pasal demi pasal, mengingat banyak hal yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Terlebih lagi pada BAB XVI tentang pajak yang mana dalam redaksi kalimat masih menggunakan redaksi kalimat dengan sebutan perbup,” tambah Sopan.
Ketiga, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik merupakah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja.
Fraksi Gerinda menyambut baik Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang diusulkan Pemkab ini. Untuk dapat dijadikan Perda sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk mengelola air limbah domestik ini guna memperbaiki sanitasi kesehatan masyarakat meningkat. Meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tempat tinggalnya, serta sanksi bagi warga masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh air limbah domestik.
Berdasarkan indikator yang ada di lapangan, sungai dan anak sungai yang berada di wilayah Kukar hampir semua terkontaminasi oleh limbah baik limbah rumah tangga maupun limbah pabrik yang berada di perusahaan sawit serta perusahaan pertambangan batu bara.
“Maka sebaiknya raperda ini harus benar-benar mengatur pengelolaan air limbah secara umum bukanmasalah limbah rumah tangga saja akan tetapi bisa diatur lebih luas termasuk tata kelola limbah air baik rumah sakit maupun klinik,” sebutnya.
Fraksi gerindra juga berharap raperda ini harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik. Dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.
“Dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, mengusulkan dalam raperda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik,” pintanya.
Keempat, Raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten kutai kartanegara nomor 5 tahun 2014 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Fraksi Partai Gerindra melihat secara prinsip dan konsep bahwa rancangan perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat dipahami sebagai turunan dari amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan yang terakhir diubah melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persoalan lingkungan menjadi isu hangat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa banjir, longsor, dan suhu panas di berbagai belahan bumi, serta ancaman terhadap produktivitas pangan merupakan contoh adanya kerusakan lingkungan.
Mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fraksi Gerindra menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana. Sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif.
“Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Raperda ini juga memerlukan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat. Sehingga Kukar menjadi kabupaten yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, berkelanjutan, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” tutur Ketua Komisi II DPRD Kukar.
Fraksi Partai Gerindra mempunyai beberapa catatan penting. Yang pertama, Perda ini nantinya harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, khususnya terkait pengurangan emisi karbon. Maka Konsekuensinya, pemerintah harus mempunyai data detail dan konsisten. Antara lain tentang kualitas udara, pergeseran penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga listrik, dan fasilitas penunjang seperti pusat pelayanan listrik bagi kendaran listrik.
Selanjutnya, pengaturan serta pengendalian udara, air, dan tanah harus diatur secara jelas agar menjadi referensi yang jelas pula pada tataran teknis. Fraksi Gerindra juga merekomendasikan pemerintah agar memberi ruang yang lebih luas bagi individu warga dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan. Fraksi Gerindra mengimbau pemerintah agar memberi insentif bagi pelaku usaha ekonomi hijau atau kegiatan usaha yang memperhatikan aspek lingkungan.
Fraksi gerindra menyarankan agar didalam dokumen raperda ini diatur tentang pelaksanaan persetujuan teknis seperti pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas. Kemudian daftar usaha dan atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, tata cara sistem sertifikasi kompetensi Amdal, pelatihan kompetensi Amdal dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal. Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan Tata Cara Penilaian calon ahli bersertifikat segera diterbitkan sesuai jangka waktu diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk bentuk sistem informasi dokumen lingkungan yang terintegrasi dalam perizinan.
“Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara prinsip harus dapat menjamin bahwa kebijakan pembangunan di Kutai Kartanegara dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta dapat memastikan adanya pertanggung jawaban hukum bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu adanya pasal yang mengatur tentang sanksi denda administratif dengan adanya ketegasan besaran denda secara riil sebagai ganti rugi atas terjadinya pelanggaran. Dampak pelanggaran lingkungan Hidup bisa berakibat terhadap kerusakan yang memerlukan biaya tinggi dalam pemulihannya yang tidak seharusnya menjadi beban Pemerintah daerah,” terangnya.
Kelima, Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat pesut Mahakam. Dengan adanya pengusulan Raperda ini, Fraksi Gerindra sangat mendukung agar raperda ini bisa segera ditindak lanjuti kedalam pansus. Mengingat pesut merupakan bagian dari keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi dan merupakan satwa langka di dunia. Keberadaan pesut mahakam saat ini mulai berkurang yang disebabkan adanya kerusakan lingkungan yang berakibat perairan sungai mahakam mengalami kedangkalan.
Sehingga populasi keberadaan satwa yang dilindungi tersebut terus berkurang, populasi Pesut Mahakam setidaknya tersisa 67 ekor. Sementara sejak 2016 hingga 2021 terhitung kasus kematian Pesut Mahakam sebanyak lima ekor dan kelahiran juga memiliki angka yang sama.
Berharap ke depan ada perbaikan-perbaikan lingkungan di wilayah Hulu Mahakam terus ditingkatkan, sehingga habitat Pesut Mahakam yang berada di danau maupun perairan Sungai Mahakam tidak punah. Selain karena factor kematian berkurangnya habitat tersebut juga karena adanya pencemaran-pencemaran yang dilakukan masing-masing perusahaan, baik perkebunan dan pertambangan di wilayah Hulu Mahakam.
“Maka Fraksi Gerindra melihat dengan adanya beberapa raperda yang diusulkan merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan air limbah domestic jika di susun secara baik dan benar akan mampu melindungi habitat pesut disungai Mahakam. Jika perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dengan baik maka bencana bisa di hindari. Dan bencana terbesar yang akan terjadi adalah rusaknya sumber daya air yang kita miliki yaitu sungai Mahakam. Maka dari 5 perda yang diusulkan, ruh raperda yang paling pentign adalah raperda Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup,” kata Sopan mengakhiri.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dilantik Jadi Ketua DPRD Kukar, Junaidi Fokus pada Penguatan Aspirasi Rakyat dan Pangan
- Erwin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kukar, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Telekomunikasi di Daerah Terpencil
- Dorong Inovasi UMKM, Ketua Sementara DPRD Kukar Perkuat Ekonomi Lokal dan Tekan Kemiskinan
- Orientasi DPRD Kukar Bekali Anggota Baru dengan Tugas dan Fungsi
- DPRD Kukar Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Pertumbuhan Ekonomi