Samarinda
Jelang 2 Bulan Dipasang, DLH Samarinda Jaring 10 Ton Sampah Sungai Karang Mumus

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sudah bukan rahasia umum, jika di Samarinda terdapat banyak sungai, maupun anak sungai. Salah satu sungai yang tersohor adalah Sungai Karang Mumus (SKM) yang membelah Samarinda sepanjang 47 kilometer.
SKM sendiri selain sebagai salah satu jalur transportasi air, juga merupakan hajat hidup banyak warga Samarinda. Namun belakangan, kondisi SKM sangat menyedihkan.
“Dalam kurun waktu 2 bulan, sejak jaring dipasang ada 10 ton sampah yang tersangkut,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani.
Angka tersebut belum termasuk jumlah sampah yang larut, dan tak sempat tersangkut dijaring-jaring yang dipasang DLH Samarinda.
View this post on InstagramBaca Juga: DPRD Samarinda Dukung Penuh Rencana PLTSa, Sarankan Sinergi Antarwilayah untuk Penuhi Kuota Sampah
DLH Samarinda sendiri memasang jaring di beberapa jembatan yang ada di Samarinda, sebagai salah satu program penanganan sampah, sesuai dengan proogram prioritas 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Memang pak Wali (Andi Harun) salah satu programnya untuk memprioritaskan penanganan sampah. Kami diminta untuk memasang jaring di beberapa jembatan,” jelas perempuan yang akrab disapa Yama ini.
Sampah-sampah yang tersangkut di jaring tersebut, menurut Yama merupakan bukti bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat Samarinda yang membuang sampah mereka ke sungai.
Karena hal tersebutlah dia berharap, agar masyarakat bisa mengubah pola pikir mereka, dan berhenti membuang sampah ke sungai.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Samarinda Serius Kembangkan PLTSa, Bidik Peringkat 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026
- Sempat Diwanti Menteri LH, Andi Harun Pastikan Insinerator di Samarinda Tetap Ramah Lingkungan
- DPRD Samarinda Soroti Kunjungan Menteri LH di TPA Sambutan, Sebut Pengelolaan Sampah Sudah Sesuai Jalur
- TPS Jauh Picu Warga Buang Sampah ke Sungai, DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret
- DPRD Samarinda Godok Raperda Air Limbah Domestik, Libatkan Dinas PUPR hingga DLH