Kukar
Kebun Percobaan Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Angkat Suara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian angkat suara soal aktivitas tambang ilegal di kawasan percobaan kebun milik Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman (Unmul) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun rusak setelah digali sejak dua bulan lalu.
"Tambang ilegal atau illegal mining jauh dari prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, kesehatan dan keselamatan masyarakat pun jadi taruhan," ungkap Hari Setyo, Humas Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021).
Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tambang Ilegal kian marak. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga: Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
Baca Juga: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Kampus Pastikan Ada Pendampingan HukumLihat postingan ini di Instagram
"Ada 107 titik tambang ilegal di Kutai Kartanegara, 29 titik di Samarinda, Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik. Sayangnya, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkapnya.
Pertambangan Ilegal yang masuk dalam kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Unmul yang terjadi sejak 31 Agustus 2021 ini dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan.
"Dalam Pergub Kaltim tahun 2017 pasal 15 sudah jelas menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk Ilmu Pengetahuan", jelasnya.
Lebih lanjut, pada pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah pertanian pangan dan hortikultura eksisting.
Selain itu, lanjut Hari, menurut pasal 158 Undang- Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
"Maka dari itu, kami mendesak kepolisian Kukar agar mengusut tuntas hal ini karena sudah jelas dasar hukumnya," tutupnya.
[NON]
Related Posts
- Program Pendidikan Gratis Rudy-Seno Picu Lonjakan Minat Kuliah di Unmul, Kedokteran Paling Diminati
- Andi Muhammad Akmal Terpilih Jadi Koordinator BEM SE-Kalimantan, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Regional
- Seminggu Menyatu: Mahasiswa HIMAKSI UNMUL Bangun Relasi Sosial dan Karakter Positif Bersama Warga Desa Bunga Putih
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Program Pendidikan Gratis Rudy–Seno Dipuji Wamen Diktiristek RI, Sebut Sebagai Investasi yang Berharga