Kukar
Kemendagri Nilai Kaltim Lambat Rampungkan Perda Aset

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) atau Aset termasuk terlambat. Seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DRPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahra saat memaparkan hasil konsultasi pansus bersama Kemendagri beberapa hari lalu.
"Kaltim terlambat. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," ungkap Sarkowi.
Kenapa 2016, lanjut Sarkowi, Perda Kaltim terkait aset dibentuk pada 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.
Baca Juga: Merayakan Kartini di Tengah Arus PerubahanBaca Juga: Dukung Transformasi Digital Pedesaan, Pemprov Kaltim Luncurkan Internet Gratis untuk 841 DesaView this post on Instagram
Lebih lanjut, Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.
"Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut," tutur anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar ini.
Kehadiran regulasi terkait aset sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kasus Asusila Dokter di Garut, Begini SOP Pemeriksaan Kandungan
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT