Kukar
Kemendagri Nilai Kaltim Lambat Rampungkan Perda Aset
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) atau Aset termasuk terlambat. Seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DRPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahra saat memaparkan hasil konsultasi pansus bersama Kemendagri beberapa hari lalu.
"Kaltim terlambat. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," ungkap Sarkowi.
Kenapa 2016, lanjut Sarkowi, Perda Kaltim terkait aset dibentuk pada 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.
Baca Juga: Dana Gratispol Segera Cair, Pengamat Ingatkan Soal Akurasi Data hingga Potensi Penyalahgunaan
View this post on InstagramBaca Juga: UMP Kaltim 2026 Masih Digodok, Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi Belum Capai Titik UnggulBaca Juga: Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Top GPR Award 2025 Berkat Inovasi Komunikasi Publik Digital
Lebih lanjut, Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.
"Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut," tutur anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar ini.
Kehadiran regulasi terkait aset sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita








