Korupsi Rp 3,2 Miliar, Staf Administrasi Pegadaian Diamankan Kejari Balikpapan

Kaltimtoday.co, Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan staf administrasi di Pegadaian Kota Balikpapan dengan inisial DS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (4/2/22).
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus, DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 Miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, DS sudah menjalankan aksinya sejak 2019 atau 2 tahun. Dia bahkan memegang kata sandi salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempat ia bekerja.
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk trading atau bermain saham.
Saat ini, lanjut Oktario Hutapea, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkanya akan bertambah.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Merusak Estetika Kota, Flyover Muara Rapak Balikpapan Batal, Diganti Underpass, Target Bisa Digunakan 2024
- Andi Faisal Assegaf Masifkan Penyebarluasan Informasi Perda Bantuan Hukum di Desa Bekoso Demi Keadilan Masyarakat Miskin
- Lion Air Buka Penerbangan Langsung Umrah Balikpapan ke Madinah dan Jeddah
- Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juli, Berikut Peluang Formasi dan Gajinya
- Rawan Penyimpangan Anggaran, Pokja 30 Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun