Kukar

Selain Ganti Rugi, Komisi III DPRD Kaltim Inginkan Hukuman Pidana Bagi Penabrak Jembatan Dondang

Kaltim Today
27 April 2021 12:37
Selain Ganti Rugi, Komisi III DPRD Kaltim Inginkan Hukuman Pidana Bagi Penabrak Jembatan Dondang
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Senin (26/4/2021), rapat dengar pendapat (RDP) kembali digelar oleh Komisi III DPRD Kaltim mengenai tindak lanjut insiden penabrakan Jembatan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). RDP berlangsung di gedung E, lantai 1, kompleks DPRD Kaltim.

Telah diketahui sebelumnya, Jembatan Dondang ditabrak 2 kali oleh kapal ponton. Tabrakan pertama dilakukan oleh PT Fajar Baru Lines (FBL). Penyelesaian perbaikan dilakukan pada 6 Maret 2021. Alhasil, PT FBL harus mengganti rugi perbaikan jembatan sebesar Rp 1 miliar dan memberi jaminan pemeliharaan sebanyak 5 persen.

26 Maret 2021 silam, serah terima perbaikan antara PT FBL dan Dinas PUPR-PERA Kaltim sudah dilakukan. Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud pun menyoroti hal tersebut.

"Masalahnya serah terima dalam melepaskan kapal tidak ada koordinasi dengan Komisi III selaku pihak yang membidangi masalah ini. Tidak koordinasi dari PUPR," beber Hasan saat ditemui awak media.

Tabrakan kedua kembali terjadi pada 2 Maret 2021, pukul 23.00 Wita oleh kapal ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara (ADB). Kapal memuat sekitar kurang lebih 5.600 metrik ton batu bara dan menabrak pilar jembatan utama.

Alhasil 2 titik tiang pancang baja P.14 sisi hulu jadi bengkok dan lepas dari pile cap. Ujung pile cap pun retak yang membuat besi tulangan tampak. Kemudian, cross beam retak dan rubber bearing terdeformasi. Awalnya berbentuk persegi panjang jadi jajar genjang.

Berdasarkan data yang terhimpun, aspal pada expansion joint di P.13, P.14, dan P.15 mengalami keretakan. Lebar retakan aspal untuk P.13 sisi hulu seluas 0,5 cm. Kemudian P.14 sisi hilir seluas 3 cm, dan P.15 sisi hulu retak seluas 0,5 cm.

Akibatnya, P.14 sisi hulu alami penyempitan dan sisi hilir alami pelebaran. Sedangkan P.13 dan P.15 sisi hulu terjadi pelebaran dan sisi hilir alami penyempitan. Dalam hal ini, PT ADB harus mengganti rugi sebanyak Rp 30 miliar dan Rp 80 juta.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Berkaca pada kejadian yang menimpa jembatan sebanyak 2 kali, Komisi III akhirnya berikan beberapa rekomendasi. Salah satunya pemasangan CCTV.

"Jadi kita minta pasang CCTV untuk mengamati lalu lintas di bawah jembatan. Selama ini kan tidak ada, jadi kapal yang melewati pada saat dini hari bisa terpantau," lanjut Hasan.

Kemudian, penambahan tempat tambat permanen di hulu dan hilir yakni dengan pemasangan tiang pancang demi mengikat kapal juga disebutkan. Politisi dari Fraksi Golkar itu pun menyampaikan bahwa, pihaknya merekomendasikan untuk asuransi jembatan.

"Jadi ada asuransi dari pihak ketiga dimasukkan dalam pembiayaan. Jadi ketika ada kejadian kecelakaan atau tabrakan, asuransi bisa meng-cover," tambah Hasan.

Komisi III juga meminta adanya presentasi perencanaaan perbaikan, evaluasi SOP pengamanan jembatan, dan penambahan fender di tiap jembatan. Bahkan, harus ada pengujian pula agar sampai dengan pergeseran bagian bawah jembatan yang terletak di dasar sungai.

Hukuman pidana kepada pihak perusahaan juga disebutkan Komisi III dalam RDP tersebut. Hal itu dinilai untuk menambah efek jera bagi pelaku. Secara umum, penabrak Jembatan Dondang bersedia untuk membayar ganti rugi.

"Kami juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta pergantian biaya, tetapi kami juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur hukum," tegas Hasan.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah menyampaikan bahwa tabrakan kedua efeknya lebih berat dibanding tabrakan pertama. Sehingga harus segera ada perbaikan.

"Sementara ini kami pantau belum ada pergeseran segala macam. Masih bisa dilalui. Tapi ada pembatasan dimensi 8 ton. Sampai selesai perbaikan. Harus tahun ini segera tuntas," ungkap Irhamsyah.

Pihaknya menarget tahun ini perbaikan jembatan sudah bisa selesai. Selain itu, ada rencana untuk mempresentasikan desain kedua Jembatan Dondang ke DPRD Kaltim.

Bicara soal biaya perbaikan, Irhamsyah menyebut pemerintah tidak ada mengeluarkan uang sedikit pun. Sebab biayanya ditanggung oleh pelaku penabrakan dan perusahaan harus bertanggung jawab. Nominal perbaikan untuk tabrakan kedua mencapai Rp 30 miliar dan Rp 80 juta.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya