Kukar
Bawa Narkoba, Pemuda Asal Tenggarong Diringkus Satreskoba Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pemuda asal Tenggarong berinisial DA berusia 32 tahun yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (20/05/2021) malam.
Penangkapan berawal saat pemeriksaan di pos penyekatan Kecamatan Tenggarong Seberang. Ketika hendak diperiksa, pelaku mencoba memutar balik dengan sepeda motornya. Lantaran gerak gerik pelaku sangat mencurigakan, lantas petugas langsung mengejar pelaku.
"Nah, setelah digeledah ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,6 gram yang dimasukan di kotak rokok," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskoba Polres Kukar, IPTU Encek Indrayani saat press rilis pada Jumat (21/05/2021).
View this post on Instagram
Menurut pengakuan tersangka, kata Irwan sapaan akrabnya, barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Tenggarong. Sedangkan asal barang diduga dari Samarinda.
"Tersangka ini pengedar, jadi rencananya akan diedarkan di Tenggarong," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.
Secara terpisah, pelaku DA mengatakan sabu-sabu didapatkan dari rekan sendiri. Dirinya cuma disuruh ambil kemudian mengantar dan melemparkan kepada pemesan.
Dia melakukan ini karena ingin bayar hutang sekitar Rp5 juta, sebab selalu ditagih terus menerus.
[SUP | NON]
Related Posts
- Polres Berau Musnahkan 306,616 Gram Sabu
- Komitmen Antinarkotika, Pj Bupati PPU Gelar Tes Urin Bagi ASN dan THL
- Gelar Sosper di GSU Balikpapan, Mimi Ajak Warga Cegah Narkoba
- Kelurahan Panji Jadi Kampung Bebas Narkoba, Ketua DPRD Kukar Harap Jadi Contoh Desa Lain
- 180 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Akhiri Rehabilitasi, Hidayat: Bisa Hidup Normal Kembali