Nasional

Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta per Bulan, Berikut Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

Kaltim Today
14 Januari 2022 20:50
Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta per Bulan, Berikut Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

Kaltimtoday.co - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022 diusulkan naik minimal Rp 9 juta per bulan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo belum bisa berkomentar lebih. Sebab, saat ini keuangan negara sedang berfokus pada pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1997.

Dilansir dari suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, berikut adalah daftar gaji PNS 2022 beserta tunjangannya yang perlu Anda ketahui.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

Daftar Tunjangan PNS

PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.0003.

3. Tunjangan jabatan PNS

Eselon VA Rp 360.000

Eselon IVB Rp 490.000

Eselon IVA Rp 540.000

Eselon IIIB Rp 980.000

Eselon IIIA Rp 1.260.000

Eselon IIB Rp 2.025.000

Eselon IIA Rp 3.250.000

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

 

  • Biaya transportasi pegawai.

  • Biaya penginapan.

  • Uang representatif.

  • Biaya penginapan.

  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya