Nasional
Optimalkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Azyumardi Azra Minta Koruptor Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan
Kaltimtoday.co - Azyumardi Azra meminta hukuman bagi para pelaku korupsi diperberat dengan dihukum seumur hidup serta dimiskinkan sehingga dapat memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan sehingga betul-betul kapok," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang bertema "Pemberantasan Korupsi hingga Disorientasi Partai Politik, Masyarakat Sipil, dan Pendidikan Tinggi dalam Berdemokrasi".
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut juga menyampaikan beberapa hal yang bisa pemerintah dan aparat penegak hukum lakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan optimal.
Pertama, pemerintah dalam hal ini para pemimpin yang menduduki puncak kekuasaan sepatutnya memiliki kemauan politik yang serius, jujur, dan ikhlas untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Polda Kaltim Benarkan Penggeledahan Sebuah Rumah di Tenggarong, Objek Penyidikan Belum Diungkap
Baca Juga: Join Investigation dengan Polda Kaltim, Polres Kukar Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN DisdikbudLihat postingan ini di Instagram
Sebagai pimpinan, mereka dituntut bersikap lebih berani dan tegas dalam menindak segala dugaan tindak korupsi yang mengarah pada anggota institusi yang dipimpinnya, seperti segera memecat yang bersangkutan.
Sehingga, lanjut Azyumardi Azra, keberanian pimpinan puncak itu akan membuat tindak pidana korupsi di Indonesia berkurang signifikan.
"Korupsi itu bisa berkurang signifikan kalau pemimpin puncaknya berani," ujarnya.
Kemudian, peraturan-peraturan terkait penanganan tindak pidana korupsi seharusnya dipertajam dan diperkeras, sehingga mampu membuat orang-orang menghindari tindakan tersebut, bahkan juga memberikan efek jera kepada para pelaku.
Terlebih, pemerintah dan aparat penegak hukum sangat mampu melakukan upaya-upaya tersebut. Jika upaa-upaya tersebut dilakukan, dia yakin pemberantasan korupsi di Indonesia akan menjadi lebih optimal.
Namun sebaliknya, jika upaya-upaya tersebut tidak dilakukan, tidak banyak pula perubahan yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Rindu Kota Raja Terobati, Rita Widyasari Akhirnya Pulang ke Tenggarong







