Kukar

Pemkab Kukar Kucurkan Rp1,3 Miliar untuk Benkeu Parpol

Kaltim Today
03 Agustus 2022 18:50
Pemkab Kukar Kucurkan Rp1,3 Miliar untuk Benkeu Parpol

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Setiap tahunnya, partai politik (Parpol) mendapat bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah untuk menunjang berbagai kegiatan. Bankeu diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kukar.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp1,3 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Kukar 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengatakan, alokasi yang diberikan sama seperti tahun lalu. Bankeu yang diterima setiap parpol berbeda-beda tergantung jumlah suara yang diperoleh. Kebijakannya, satu suara mendapatkan bantuan Rp 3.800, jadi jumlah suara yang didapatkan akan dikalikan dengan nominal tersebut.

"Hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang mendapatkannya. Jumlah suara setiap parpol berdasarkan penetapkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar," kata Rinda kepada Kaltimtoday.co, Senin (1/8/2022).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Saat ini kata Rinda, masih dalam proses surat penyediaan dana (SPD), selanjutnya ke tahap surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Jika semua proses tersebut selesai, maka anggaran akan masuk ke rekening parpol masing-masing. Ditargetkan, bulan Agustus ini bisa dicairkan.

Dia menjelaskan, keperuntukannya terbagi menjadi dua yakni minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Sedangkan, maksimum 40 persen untuk kesekretariat, seperti operasional, kantor, partai dan sebagainya.

"Pendidikan politik tidak boleh kurang dari 60 persen, sesuai dengan anggaran yang diberikan," tegasnya.

Agar pengunaan bankeu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sesuai keperuntukannya. Nantinya, kedua bagian tersebut dihitung langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Karena, laporan pertanggungjawab parpol lansung diserahkan ke BPK, sedangkan Pemkab Kukar hanya tembusan saja.

Partai politik paling lambat menyerahkan laporan penggunaan anggaran ke BPK, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni Januari. Kemudian laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan keluar pada akhir Maret atau awal April.

"Dari tahun ke tahun semua berjalan dengan lancar karena Partai Politik patuh terhadap persentase kegiatan yang harus mereka lakukan," tutupnya.

Adapun partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Kukar sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 5 kursi, jumlah suara 34.286, bankue sebesar Rp 130.286.800

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda). Jumlah kursi sebanyak 7 dengan perolehan suara sebanyak 46.667, total bankeu Rp 177.334.600

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jumlah 7 kursi, jumlah suara 45.361, total bankeu Rp 172.371.800

4. Partai Golongan Karya (Golkar), dengan 13 kursi, jumlah suara 95.345, total bankeu Rp 362.311.000

5. Nasional Demokrasi (Nasdem), dengan 2 kursi, jumlah suara 20.373, total bankeu Rp 77.417.400

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan 3 kursi, jumlah suara 23.250, total bantuan Rp 88.350.000

7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 1 kursi, jumlah suara 14,340 dengan alokasi Rp 54.492.000

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 1 kursi, jumlah suara sebanyak 16.764, total bankeu Rp 63

703.200

9. Partai Amanat Nasional (PAN), dengan 5 kursi, 34.071 suara, dan bankeu Rp 129.469.800

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dengan 1 kursi, 12.410 suara, jumlah bankeu Rp 47.158.000

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya