Kukar
Perusahaan Wajib Berikan THR, Ketua DPRD Kukar: Tak Bayar Kami Panggil!
Kaltimtoday.co , Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid mengungkapkan, jelang lebaran Idul Fitri, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, sebab hal tersebut adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal ini memang sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan bagi karyawannya, sebab THR biasanya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri.
"Harapan kami yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tentang aturan pemberian THR dapat dijalankan dengan baik. Sebab ini sebuah momentum yang tepat sekali yang menjadi perhatian kita dengan karyawan di perusahaan," tutur Rasid belum lama ini.
Politisi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, jika tidak menjalankan aturan Kemenaker pasti ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Jika sampai mendengar atau menerima laporan, perusahaan yang tidak memberikan THR sampai lebaran, maka DPRD akan menghubungi pihak yang bertanggung jawab. Jadi para karyawan jangan ragu untuk melapor jika THR belum diberikan.
<divstyle="padding: 19% 0;">
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Penguatan Demokrasi Daerah, Shemmy Tekankan Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga NegaraBaca Juga: “Ratu Bayan” Raup 2,4 Triliun
Lebih lanjut, Rasid menekankan agar dinas terkait terus memantau dan mengawasi sejauh mana proses perusahaan memberikan hak karyawan. Ini harus dikawal dan menjadi perhatian khusus sebab menyangkut kebutuhan dalam menyambut Idul Fitri.
"Kami berharap, Dinas Tenaga Kerja juga memonitor sampai sejauh mana perusahaan menjalankan aturan Menteri Ketenagakerjaan," tandasnya.
[SUP | NON]
[related_posts_by_tax taxonomies = "post_tag"]
Related Posts
- THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui
- Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen
- THR ASN Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dijadwalkan pada Juni
- Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Ini Ketentuannya
- Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan









