Kukar
Perusahaan Wajib Berikan THR, Ketua DPRD Kukar: Tak Bayar Kami Panggil!
Kaltimtoday.co , Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid mengungkapkan, jelang lebaran Idul Fitri, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, sebab hal tersebut adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal ini memang sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan bagi karyawannya, sebab THR biasanya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri.
"Harapan kami yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tentang aturan pemberian THR dapat dijalankan dengan baik. Sebab ini sebuah momentum yang tepat sekali yang menjadi perhatian kita dengan karyawan di perusahaan," tutur Rasid belum lama ini.
Politisi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, jika tidak menjalankan aturan Kemenaker pasti ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Jika sampai mendengar atau menerima laporan, perusahaan yang tidak memberikan THR sampai lebaran, maka DPRD akan menghubungi pihak yang bertanggung jawab. Jadi para karyawan jangan ragu untuk melapor jika THR belum diberikan.
<divstyle="padding: 19% 0;">
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Hasil Resmi KPU: Daftar 25 Caleg DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Terpilih Periode 2024-2029
Lebih lanjut, Rasid menekankan agar dinas terkait terus memantau dan mengawasi sejauh mana proses perusahaan memberikan hak karyawan. Ini harus dikawal dan menjadi perhatian khusus sebab menyangkut kebutuhan dalam menyambut Idul Fitri.
"Kami berharap, Dinas Tenaga Kerja juga memonitor sampai sejauh mana perusahaan menjalankan aturan Menteri Ketenagakerjaan," tandasnya.
[SUP | NON]
[related_posts_by_tax taxonomies = "post_tag"]
Related Posts
- Pembayaran THR THL di PPU Naik, BKAD Ungkap Alasannya
- Naik dari Tahun Sebelumnya, THR THL PPU Bakal Dibayarkan Full Satu Bulan Gaji
- 211 PPPK Bontang yang Baru Dilantik Bakal Terima THR Idulfitri 2024, Ini Rinciannya!
- Pj Gubernur Kaltim Teken Insentif Hari Raya untuk Tenaga Honorer, Cair Seminggu Sebelum Lebaran
- Posko Pengaduan THR Bontang Resmi Dibuka hingga 17 April 2024