Samarinda
Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Siswa SMA 10 Samarinda Minta Tindakan Tegas dari Pemprov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rabu (16/6/2021), ratusan siswa SMA 10 Samarinda yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Smaridasa Bersatu memadati depan Kantor Gubernur Kaltim. Berbondong-bondong siswa membawa spanduk berisi tuntutan dan mengenakan seragam putih abu-abu. Tak ketinggalan, orangtua siswa juga ikut terlibat.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan Aliansi Smaridasa Bersatu. Pertama, segenap siswa SMA 10 Samarinda menolak dipindahkan. Kemudian, Yayasan Melati dianggap semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan. Aliansi juga menuntut aparat berwajib untuk mengusut dugaan tindakan melawan hukum oleh Yayasan Melati.
Selanjutnya, menuntut aparat untuk mengaudit keberadaan Yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. Sebab berdasarkan putusan Pemprov pada 2014, telah mencabut hak pinjam pakai Yayasan Melati.
Aliansi juga menilai bahwa tindakan Yayasan Melati tersebut merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik. Dalam hal ini, fasilitas SMA 10 Samarinda yang jelas merupakan tindakan pidana. Lebih jauh, Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMA 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, Aliansi Smaridasa Bersatu menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), maka pemindahan SMA 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya. Disposisi gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMA 10 Samarinda.
Tindakan premanisme yang dilakukan Yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Dan terakhir, pemindahan SMA 10 Samarinda hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar sekolah direbut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.
Baca Juga: Samarinda Dapat Bantuan Keuangan Rp588,3 Miliar dari Pemprov, Jadi Penerima Terbesar di KaltimBaca Juga: Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN PPU, Masyarakat Akhirnya Lakukan Mediasi dan Taken Poin KesepakatanView this post on Instagram
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu berlangsung selama 30 menit. Sampai akhirnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menerima para siswa dan orangtua hingga audiensi akhirnya terlaksana.
"Upaya sudah ditindaklanjuti. Tidak ada permasalahan yang rumit. Tidak ada yang namanya perubahan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," ungkap Anwar.
Beberapa waktu lalu, pihak yayasan sempat menyebutkan bahwa, akan menolak pelaksanaan PPDB SMA 10 Samarinda di Kampus A. Ditanya mengenai itu, Anwar menyebut itu adalah urusan yayasan. Pihak Disdikbud Kaltim memastikan tidak ada yang berubah sama sekali.
Setelah audiensi, Kadisdikbud Kaltim menerima seluruh aspirasi. Aspirasi tersebut nantinya akan disampaikan ke gubernur beserta jajaran. Anwar pun mengaku setuju bahwa SMA 10 Samarinda di Samarinda Seberang milik Pemprov Kaltim. Dia menyebut, atribut yayasan akan dibersihkan mulai minggu depan.
"Memang tidak dibantah lagi. Kalau yayasan bertindak itu (pembongkaran), nanti bisa laporkan ke pihak keamanan," lanjut Anwar.
Salah satu orangtua siswa, Edy Mulyadi menyebut bahwa ketika dirinya terlibat di rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim minggu lalu, belum ada tindak lanjut dari Disdikbud Kaltim.
Dalam hal ini, Edy meminta Pemprov menindak tegas apa yang diperbuat yayasan. Jika tak ada ketegasan signifikan, orangtua murid, murid, dan warga sekitar SMA 10 Jalan H.A.M Rifaddin bakal mencopot atribut yang dipasang yayasan secara mandiri. Sebab sebelumnya, pihak yayasan sudah mencabut logo Pemprov dan tulisan SMA 10 dan menggantinya dengan spanduk bertuliskan 'Melati Education City.'
Adrian Rafli Putra, salah satu perwakilan siswa mengaku sedih atas kejadian ini dan yayasan merusaknya. Mereka juga tetap ingin menimba ilmu di sekolah dengan tenang.
"Rumah yang lama kami tinggali, tiba-tiba dilepas. Kami juga mau ada adik kelas," pungkas Adrian.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Tuntut Gubernur Keluarkan SK Terkait Tarif Dasar untuk Layanan Jasa Ojek Online
- Perekrutan PPPK di Pemprov Kaltim Sediakan 4.427 Formasi, Pendaftaran Dibuka Mulai 19 September 2023
- Pemprov Kaltim Angkat Suara Soal Rencana Pemkot Samarinda Pindahkan Pedagang Pasar Pagi ke Eks Bandara Temindung
- Terjadi Kenaikan APBD Kaltim 2023, Pemprov Pastikan Anggaran Disesuaikan dengan Kebutuhan
- Forum Pedagang Pasar Pagi Kecewa, Proyek Revitalisasi Samarinda Masih Belum Jelas