Kutim
Kasus Korupsi Sumur Bor, Kejari Sangatta Tetapkan Dua Tersangka
Kaltimtoday.co, Sanggatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah.
Kepala Kejari Sangatta, Hendriyadi W Putro mengatakan, tindakan tersangka merupakan penyalahgunaan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah sebanyak Rp268 juta.
Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mulai dari pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kontraktor yang berinisial RA sedangkan PPK Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (14/4/2021) kemarin.
Proyek tersebut telah berjalan sejak 2019 silam dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019 dan bantuan keuangan.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
Baca Juga: Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang IndependenView this post on Instagram
Tipikor ini telah terungkap sejak akhir 2020. Namun seiring berjalannya waktu, pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen yang terkait.
“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek tersebut sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hendri lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang ada, akhirnya pihak Kejari Sangatta menetapkan 2 tersangka tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari mendatang yang kemudian oleh pihak Kejari Sangatta akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena keduanya berpotensi untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkas Hendri.
[El | NON]
Related Posts
- KPK Periksa Tan Paulin Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
- Update Kasus Korupsi LPEI Balikpapan: KPK Sita Perhiasan, Tas Mewah, hingga Uang Rp4,6 Miliar
- Terbukti Tidak Bersalah, Terpidana Korupsi Suprianto Dibebaskan Usai Menang PK di Mahkamah Agung
- KPK Geledah Ruko di Balikpapan atas Dugaan Kasus Korupsi LPEI, Ada 7 Tersangka yang Terlibat
- KPK Siap Selidiki Isu Kuota Haji 2024 Usai Terima Laporan dari Masyarakat