Kutim
Kasus Korupsi Sumur Bor, Kejari Sangatta Tetapkan Dua Tersangka
Kaltimtoday.co, Sanggatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah.
Kepala Kejari Sangatta, Hendriyadi W Putro mengatakan, tindakan tersangka merupakan penyalahgunaan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah sebanyak Rp268 juta.
Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mulai dari pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kontraktor yang berinisial RA sedangkan PPK Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (14/4/2021) kemarin.
Proyek tersebut telah berjalan sejak 2019 silam dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019 dan bantuan keuangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
View this post on Instagram
Tipikor ini telah terungkap sejak akhir 2020. Namun seiring berjalannya waktu, pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen yang terkait.
“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek tersebut sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hendri lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang ada, akhirnya pihak Kejari Sangatta menetapkan 2 tersangka tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari mendatang yang kemudian oleh pihak Kejari Sangatta akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena keduanya berpotensi untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkas Hendri.
[El | NON]
Related Posts
- Terungkap di Sidang Korupsi IUP Kaltim, Perizinan Terbit dalam 2 Pekan Saat Aturan Belum Rigid
- Kuasa Hukum Bantah Unsur Kesengajaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang
- KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Jalani Tes Kesehatan
- KPK Ungkap 10 Kepala Daerah Terjaring Korupsi di Era Prabowo, Ini Daftar dan Modusnya
- Isran Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi DBON Kaltim: Ringan Aja Ini, Lebih Berat Saksi Nikah









