Kukar

Pemilik Lahan Punya SHM, Masyarakat Loa Kulu Gugat Perusahaan Sawit PT Niagamas Gemilang ke Pengadilan Negeri

Kaltim Today
10 Juni 2021 19:16
Pemilik Lahan Punya SHM, Masyarakat Loa Kulu Gugat Perusahaan Sawit PT Niagamas Gemilang ke Pengadilan Negeri
Sidang polemik lahan tanam tumbuh di Kecamatan Loa Kulu di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polemik lahan tanah tumbuh antara perusahaan PT Niagamas Gemilang dan masyarakat di Kecamatan Loa Kulu, sudah memasuki tahap meja persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Permasalahan ini bermula, lahan seluas 250 hektar yang ditanami kelapa sawit PT Niagamas Gemilang diakui sebagai lahan milik masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM).

Dalam sidang PN Tenggarong pada Rabu (9/6/2021), turut hadir Adhie Irawan selaku pengugat didampingi Kuasa Hukum, Zainal Saputra dan Kuasa Hukum PT Niagamas Gemilang, Yulius Patanan.

Penggugat, Adhie Irawan menjelaskan, kronologis gugatan berawal dari kerjasama Koperasi Sukamaju dengan PT Niagamas Gemilang. Dengan memberikan lahan seluas 250 hektar untuk ditanami kelapa sawit tetapi lahan yang dimaksud bukan milik koperasi melainkan milik masyarakat.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Faktanya, saksi persidangan dari Koperasi Sukamaju mengatakan, tidak memiliki luasan lahan sekitar 250 hektar. Ketika kuasa hukum bertanya, apakah punya legalitas terhadap lahan tersebut ternyata tergugat tidak tau.

"Saksi dari tergugat menyampaikan ada 3 Desa Jonggon Jaya, Margahayu dan Sungai Payang, itu bukan izin HGU tapi izin penanaman, yang kami pertanyaan izin HGU itu sampai sekarang tidak bisa jawab," ujarnya.

Dia menyebutkan, kelapa sawit sudah lama ditanam pada kerjasama dengan Koperasi Sukamaju. Namun sudah beberapa kali penen, hasil yang dijanjikan tidak pernah diterima para pemilik lahan.

"Pada 2018 pemilik lahan bergabung untuk mendirikan koperasi. Yang pada dasarnya ingin mempertahankan haknya atas lahan SHM yang kemudian terbentuk Koperasi Bangun Mulia Prima (BMP)," kata Adhie.

Dia pun dipilih sebagai Ketua Koperasi BMP, tak lama perusahaan sawit menawarkan perjanjian kerjasama dengan sistem bagi hasil selama 30 tahun. Namun, pihaknya tidak mau sebab belum mengetahui profil perusahaan. Tapi ada nota kesepakatan selama 12 bulan mulai 2019 hingga 2020 dengan sistem bagi hasil.

Seiring berjalannya waktu, sampai sekarang perusahaan tidak memberikan hak-hak dari pemilik lahan. PT Niagamas Gemilang melakukan panen namun tidak memberikan hak-haknya sesuai dengan kesepakatan sampai akhir kontrak. Oleh sebab itu, pemilik lahan melakukan pemanenan sawit sendiri yang berdiri diatas lahannya, salah satunya lahan miliknya juga.

Ketika pemilik lahan sedang panen sawit tiba-tiba ditangkap aparat kepolisian didampingi pihak PT Niagamas Gemilang. Ternyata penangkapan itu dikarenakan perusahaan membuat laporan pengaduan. Ketika mendapatkan informasi dirinya langsung berangkat ke lokasi kejadian.

"Kok dilakukan penangkapan, disana ada lahan tanam tumbuh, lahannya punya siapa. Ada gak PT Niagamas Gemilang HGU mencakup di daerah itu, ada gak izinnya disana," tegas Adhi.

"Jawaban perusahaan, mereka tidak mau menjawab, dan selalu ditolak dan tidak mau menyangkut izin disana," tambahnya.

Ketua koperasi BMP menambahkan, pada koperasi sebelumnya para pemilik lahan tidak memberikan izin selembar pun lahan untuk dikelola oleh perusahaan. Jadi mereka bersatu bersama-sama merebut dan mempertahankan hak-hak atas lahannya yang bersertifikat.

Makanya kami melakukan gugatan pra yudisial untuk pembuktian, benar gak ini lahan milik perusahaan atau milik masyarakat.

"Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan terhadap legalitas lahan itu," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/05/2021), penggugat menghadirkan saksi-saksi salah satunya Kepala Desa Jongon Jaya, Muhammad Kholil.

Dia menyampaikan, pihaknya belum ada konfirmasi apapun dari pihak perusahaan. Namun, perusahaan pernah mengadakan kontrak kerjasama dengan Koperasi Sukamaju dan telah berakhir. Bahkan masyarakat belum mendapatkan hasil tersebut sesuai dengan kesepakatan kontrak.

"Saya diminta jadi saksi dipersidangan ini, maka saya menjelaskan semua sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan,” tuturnya.

Sementara itu, saat Kaltimtoday.co mengkonfirmasi Kuasa Hukum PT Niagamas Gemilang, Yulius Patanan, terkait legalitas kepemilikan lahan dan bagi hasil. Dia enggan memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan lagi dua minggu mendatang dengan mendatangkan bukti-bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.

[SUP | NON]



Berita Lainnya