Nasional
Peneliti: Kasus Penangkapan Rektor Unila Jadi Bukti Jalur Mandiri Rawan Korupsi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Minggu (21/8/2022), KPK menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebutkan, penetapan Rektor Unila, Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menjadi bukti bahwa jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri rawan korupsi.
"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi jika jalur mandiri ini memang rawan korupsi," sebut Herdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan.
Baca Juga: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi
Baca Juga: Pacu Peran Masyarakat Lawan Korupsi, KPK Tunjuk Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi 2023View this post on InstagramBaca Juga: SYL, KPK, Kita
Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin kini berubah.
"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.
Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambah Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari bentuk kapitalisme pendidikan.
Related Posts
- Ingatkan Kepala Daerah hingga Pejabat Pemerintahan Agar Tidak Korupsi, Isran Noor: Gaji Sudah Lebih dari Cukup
- Terjerat Kasus Korupsi Ismail Thomas, Status ASN Tersangka CB Masih Belum Jelas
- Biaya Politik Calon Bupati/Wali Kota Tembus Rp 30 Miliar, KPK Dorong Kesadaran Anti Korupsi Kepala Daerah
- Laporan ICW: 15 Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Legislatif 2024, Ada 2 di Kaltim
- KPK Ungkap Ancaman Korupsi di Sektor Kesehatan: Mark Up Harga Bisa Mencapai 5.000 Persen