Nasional
Peneliti: Kasus Penangkapan Rektor Unila Jadi Bukti Jalur Mandiri Rawan Korupsi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Minggu (21/8/2022), KPK menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebutkan, penetapan Rektor Unila, Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menjadi bukti bahwa jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri rawan korupsi.
"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi jika jalur mandiri ini memang rawan korupsi," sebut Herdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan.
View this post on Instagram
Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin kini berubah.
"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.
Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambah Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari bentuk kapitalisme pendidikan.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson
- Unmul Luluskan 1.600 Wisudawan, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Beri Pesan Jangan Korupsi
- Dugaan Korupsi PON XXI, Menpora: Sedang Ditelusuri Satgas Tata Kelola
- KPK Ungkap Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka Kasus Korupsi