Samarinda
Peringati 23 Tahun Reformasi, Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim Tuntut Penguatan KPK hingga Usut Tuntas Pelanggaran HAM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim menggelar aksi pada Jumat (21/5/2021) pagi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Humas Aksi, Aji Ahmad Affandi mengungkapkan bahwa, tujuan dari aksi tersebut demi memperingati 23 tahun reformasi.
"Kami ingin merefleksikannya, apakah nilai-nilai daripada reformasi pada saat itu sudah teraktualisasi dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun nyatanya, beberapa isu tidak terakomodir dengan baik," ungkap Aji kepada awak media.
Salah satunya ketika berbicara soal korupsi, pelanggaran HAM yang belum selesai, dan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis demokrasi. Massa aksi berharap bagi seluruh masyarakat yang gugur saat berjuang pada 1998 bisa diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
"Kepada seluruh teman-teman yang hari ini masih terdiam, mari kita gaungkan suara. Mari lantangkan suara-suara kebenaran dan buktikan bahwa garis-garis perlawanan masih ada. Mari bersama membangun barisan untuk menegakkan negara hukum Pancasila," tegas Aji.
View this post on Instagram
Aksi hari ini juga untuk menyatakan sikap bahwa Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim menyayangkan adanya bentuk pelemahan terhadap KPK.
"Kami mengharapkan KPK ke depannya bisa menjadi lembaga independen. Sebagaimana yang dimaksud dengan hadirnya lembaga tersebut pasca reformasi untuk menyelesaikan kasus-kasus di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme," lanjutnya.
Diketahui bahwa lahirnya KPK dilatarbelakangi oleh aparat penegak hukum yang dianggap tak mampu menyelesaikan kasus-kasus KKN. Sehingga, dibuatlah suatu lembaga di dalam KPK.
Tindak lanjut dari aksi hari ini, Aji menyebut bakal terus mengawal terkait kebijakan-kebijakan yang datang dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian. Ada beberapa tuntutan yang disuarakan massa aksi yakni bersihkan KPK dari hal-hal yang melemahkannya, mulai dari pimpinan hingga yang terlibat di dalamnya.
Kemudian, tegakkan negara yang berdasarkan Pancasila, setop kriminalisasi terhadap pejuang demokrasi dan lingkungan, serta mengusut tuntas pelanggaran HAM di masa lalu hingga sekarang.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya