Samarinda
Perubahan Klausa dalam Kontrak PKS dengan PT Samaco Sekitar 90 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sinkronisasi tindak lanjut kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) masih terus dibahas oleh Pemkot Samarinda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sekaligus Ketua Tim Rekonstruksi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan MLG, Hermanus Barus menjelaskan bahwa, pihaknya telah memformulasikan hitungan denda. Termasuk tunggakan denda selama 2019 ke bawah yang harus dilunasi oleh PT Samaco, selaku pengelola.
"Tadi kami sudah coba menghitung. Tapi kami belum mendiskusikan dengan pihak MLG. Jadi ya formula kami ini, Senin depan kami rencanakan rapat lagi dengan pihak MLG. Nanti dilihat apakah mereka sepakat atau tidak. Atau punya perhitungan lain," ungkap Barus kepada awak media belum lama ini.
Perubahan klausa di dalam kontrak PKS juga tengah dirancang oleh pihaknya. Barus menjelaskan, secara keseluruhan diubah total. Mulai pasal hingga ayat. Dia memperkirakan, perubahan itu sekitar 90 persen. Termasuk masa waktu kerja sama juga dibahas.
"Ini belum final. Pokoknya harus kami perbaharui semua. Pasal demi pasal sudah satu-satu kami bahas. Ada yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut," beber Barus.
Salah satu contohnya adalah penghitungan kontribusi. Jika ada pemanfaatan, maka akan ada kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. Formula untuk menghitung keduanya harus ada. Diungkapkan Barus, dasar referensi untuk menghitung itu belum ada. Dalam hal ini, BPKAD dan Inspektorat Samarinda diminta untuk mencari referensi.
Lihat postingan ini di Instagram
Nantinya, untuk membahas PKS tentu Bapenda akan melibatkan PT Samaco. Ditegaskannya, kedua belah pihak harus setuju. Terlebih lagi, perjanjian tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak pula.
Lalu terkait pengelolaan di Mahakam Riverside Market (Marimar). Sebelumnya, tim menyarankan agar pembayaran di Marimar bisa dilakukan secara satu pintu melalui satu kasir yang menangani pembayaran dari semua tenant. Barus sudah menyampaikan itu kepada PT Samaco dan meminta mereka untuk menyiapkannya.
"Mereka siap. Kan silakan disosialisasikan dulu itu ke tenant-tenant. Termasuk mempersiapkan SDM dan perangkat kasir terpusatnya. Itu berproses, tidak dalam sekejap," lanjutnya.
Sebelumnya, PT Samaco sudah menyetorkan tunggakan sebanyak Rp 200 juta. Artinya, sisa Rp 500 juta yang harus mereka lunasi hingga akhir Maret 2022. Selanjutnya, PT Samaco bisa menyetor lagi sekian juta atau langsung membayar lunas seluruhnya.
"Akhir bulan ini, dia (PT Samaco) tidak bisa bayar, selesai. Kira-kira begitu. Tunggakan 2019 ke bawah itu harus diselesaikan. Selain itu, pengelola juga minta penghapusan denda dan pembebasan kontribusi untuk 2020 dan 2021," ungkapnya.
Permintaan itu disampaikan PT Samaco melalui surat pada Agustus 2021. Kemudian dijawab oleh pihaknya pada Desember 2021 bahwa pengurangan atau penghapusan akan dibahas setelah PT Samaco bisa melunasi tunggakan yang 2019 ke bawah.
"Salah satu yang kami bahas juga mengenai apa yang kami berikan. Apa kami penuhi seluruhnya atau seperti apa untuk permintaan mereka pada 2020-2021 itu," tandas Barus.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Berau Terapkan Sistem Notifikasi Pembayaran Saat Jatuh Tempo
- Kendalikan Inflasi, Pemkot Samarinda Distribusikan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Pemkot Samarinda dan BBPOM Sidak Kantin Sekolah, Begini Kriteria Kantin Sehat Menurut BPOM
- Pemkot Samarinda dan BBPOM Pastikan Jajanan di Kantin Sekolah Higienis dari Zat Berbahaya
- Pedagang Suvenir Respon Positif Rencana Pemkot Revitalisasi Citra Niaga