Opini
Uji Kompetensi demi Sertifikasi dan Gengsi: Menuju Pengelola Keuangan Negara Profesional

Oleh: Fachriza Prima Putra (JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Samarinda)
1. Latar Belakang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, asas profesionalisme diwujudkan melalui beberapa prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara. Secara spesifik, asas profesionalisme berarti bahwa pengelolaan keuangan negara harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya.
Pejabat perbendaharaan negara yaitu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), dan Bendahara (Pengeluaran dan Penerimaan) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan APBN, mereka juga memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara.
Posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam konteks perbendaharaan negara adalah sebagai Pejabat Perbendaharaan yang memiliki tanggung jawab manajerial dan kewenangan diskresioner untuk mengelola pelaksanaan anggaran di tingkat Satuan Kerja (Satker). Meskipun KPA bukan pelaksana fungsi kebendaharaan (penerimaan/pengeluaran kas) seperti Bendahara, kedudukan KPA secara tegas merupakan bagian dari hierarki Pejabat Perbendaharaan Negara.
Dengan demikian, PPK, PPSPM, dan Bendahara adalah ujung tombak pelaksanaan APBN di tingkat satker, dan asas profesionalisme adalah ruh yang harus melekat pada setiap tugas mereka, di mana pemenuhannya dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi yang terstruktur.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 terhitung mulai 4 tahun setelah tanggal berlaku, yaitu 4 Mei 2020, Bendahara Satker wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Ketentuan ini berlaku bagi PNS, anggota TNI, dan Polri yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, atau Pengeluaran Pembantu.
Sementara untuk PPK dan PPSPM sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat PNT (PPK Negara Tersertifikasi) dan SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) terhitung mulai 1 Januari 2026. Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki setelah melalui masa peralihan yang berakhir pada 31 Desember 2025.
BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi): Sebutan bagi Bendahara Negara yang telah mengikuti uji kompetensi. PNT Diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lulus uji kompetensi. SNT Diberikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang lulus uji kompetensi.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi para Pejabat Perbendaharaan PPK, PPSPM, Bendahara (Penerimaan-Pengeluaran) pada satuan kerja (satker) pengelola APBN merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat jenderal perbendaharaan dan BBPK untuk meningkatkan profesionalisme, menjamin kualitas pengelolaan keuangan negara, meningkatkan daya saing, kesempatan karir serta pengakuan kompetensi bagi pejabat perbendaharaan negara.
Dijaman sekarang tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara semakin tinggi, peran para pengelola keuangan menjadi sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat guna, efisien, dan sesuai dengan peraturan.
Untuk menjamin kompetensi dan integritas para pengelola keuangan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan program sertifikasi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
2. Uji Kompetensi:
Uji kompetensi adalah proses penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Proses uji kompetensi akan melibatkan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh para pejabat terkait keuangan negara, hal ini juga merupakan tahapan penting untuk mendapatkan sertifikasi, yang pada saatnya nanti diharapkan dapat meningkatkan gengsi dan kredibilitas para pejabat tersebut dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks perbendaharaan negara, uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa para pejabat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar dalam mengelola keuangan negara yang ditetapkan.
Uji kompetensi bagaikan sebuah jalan berliku menuju sertifikasi SNT, PNT dan BNT. Proses penilaian yang bertujuan memastikan PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan memiliki kemampuan sesuai standar dalam pengelolaan keuangan negara. Proses ini menjadi wajib bagi pengelola APBN, demi meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Sebelum lanjut lebih jauh lagi terkait sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, sebagai gambaran sekilas akan saya paparkan terkait peran masing-masing jabatan dalam siklus keuangan negara:
PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peran PPK sangat vital, terutama dalam proses pengadaan barang/jasa. PPK juga memiliki tanggung jawab yang meliputi : Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, Penerbitan surat keputusan mengenai penetapan penyedia barang/jasa, Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, Penerimaan hasil pekerjaan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tanpa kompetensi yang memadai, seorang PPK di satuan kerja bisa jadi dapat membuat kesalahan fatal yang berujung pada kerugian negara atau bahkan tindak pidana korupsi. Sertifikasi SNT menjadi sangat relevan bagi PPK untuk memastikan mereka memahami seluruh proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah PPK menyelesaikan proses pengadaan dan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban, tugas beralih ke PPSPM. PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menguji dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tanggung jawab PPSPM sebagai Filter terakhir sebelum uang negara diajukan ke KPPN untuk diproses lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan untuk dicairkan adalah mereka sebelumnya harus memastikan bahwa: Dokumen tagihan yang diajukan lengkap dan sah, nilai tagihan sesuai dengan perjanjian atau kontrak, pengeluaran tidak melebihi pagu DIPA/ anggaran yang ditetapkan.
Kompetensi PPSPM diuji melalui sertifikasi PNT (Pengelola Keuangan Negara Terampil). Sertifikasi ini mencakup pemahaman mendalam mengenai tata cara pembayaran dan perbendaharaan negara. Kemampuan analisis dan ketelitian menjadi kunci utama bagi seorang PPSPM.
Bendahara disini adalah sebagai (seharusnya) pejabat fungsional yang bertugas mengelola kas negara, dalam hal pengeluaran atau penerimaan. Bendahara Satker sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :
- Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas semua penerimaan uang kas dari KPPN, pembayaran gaji pegawai, serta pembayaran operasional kantor. Mereka juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas setiap pengeluaran yang dilakukan.
- Bendahara Penerimaan bertanggung jawab mengelola uang negara yang masuk, seperti pendapatan dari sewa aset negara, denda, atau hasil penjualan. Mereka harus mencatat setiap penerimaan dan menyetorkannya ke kas negara secara periodik.
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan memerlukan sertifikasi BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam mengelola uang negara secara akuntabel dan transparan. Uji kompetensi BNT menekankan pada pemahaman tata kelola kas, penyusunan LPJ, dan kepatuhan terhadap peraturan perbendaharaan.
Uji kompetensi adalah tahapan esensial dalam proses sertifikasi. Ujian ini dirancang tidak hanya untuk mengukur pengetahuan teoritis, tetapi juga kemampuan praktis dalam menghadapi skenario riil di lapangan.
Mekanisme Penilaian Kompetensi :
Standar syarat umumnya calon peserta harus:
- Merupakan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
- Memiliki pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat (untuk
- PPK/PPSPM) atau minimal SLTA untuk Bendahara.
- Memiliki golongan paling rendah III/a untuk PPK/PPSPM dan golongan II/b untuk Bendahara
- Sedang menduduki jabatan PPK/PPSPM/Bendahara atau menjadi calon pejabat.
Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat
- Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi SIMASPATEN dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan.
- Proses administrasi dan pendaftaran calon peserta dikoordinasikan oleh Satuan Kerja melalui KPPN mitra kerja.
- Sertifikat Kompetensi (PNT, SNT, atau BNT) dengan Nomor Register akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bagi peserta yang dinyatakan lulus. Sertifikat ini dapat diunduh melalui Aplikasi SIMASPATEN.
- Proses Sertifikasi ini tidak dipungut biaya (gratis).
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya:
- Uji Kompetensi Murni: Peserta mengikuti ujian tanpa melalui pelatihan sebelumnya.
- Konversi Sertifikat Pelatihan: Bagi calon peserta yang telah memiliki sertifikat pelatihan terkait PPK/PPSPM/Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga lain yang diakui, dapat mengajukan konversi.
- Penyegaran (Refreshment) dan Uji Kompetensi: Peserta mengikuti kegiatan penyegaran materi, dilanjutkan dengan uji kompetensi.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
- Uji kompetensi sering dilakukan secara online melalui Sistem yang dikelola DJPb dan BPPK.
- Peserta dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai minimal yang ditetapkan
3. Sertifikasi:
Sertifikasi adalah pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki seseorang setelah melalui proses uji kompetensi serta dapat meningkatkan kredibilitas dan pengakuan atas kompetensi pejabat perbendaharaan negara.
Pelaksanaan sertifikasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, dengan melibatkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebagai penyedia media pembelajaran/pelatihan.
Uji kompetensi dan sertifikasi PNT, SNT, dan BNT adalah langkah progresif dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional dan akuntabel. Melalui proses yang ketat dan terukur, sertifikasi ini memastikan bahwa para PPK, PPSPM, dan bendahara memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk mengelola uang rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Lebih dari sekadar persyaratan administratif, sertifikasi adalah sebuah komitmen. Komitmen untuk terus belajar, beradaptasi dengan peraturan yang terus berkembang, dan menjaga integritas di setiap langkah. Pada akhirnya, keberhasilan program sertifikasi ini akan tercermin dari kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
4. Gengsi:
Gengsi dalam hal ini bukanlah kesombongan, melainkan sebuah pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi dan profesionalisme yang tertuang dalam Sertifikat yang diperoleh atas kompetensi profesional dan integritas para Pejabat Perbendaharaan dalam mengelola uang negara.
Pejabat yang memiliki PNT, SNT, dan BNT adalah mereka / orang-orang terpilih yang telah lulus saringan ketat dan secara formal diakui sebagai profesional garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas APBN.
Sertifikasi dapat menjadi simbol status dan pengakuan atas kemampuan seseorang dalam bidang perbendaharaan negara. Dengan adanya uji kompetensi dan sertifikasi, diharapkan para pejabat perbendaharaan negara dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Penjelasan konkret terkait "gengsi" yang dimiliki oleh Pejabat Perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara) satuan kerja pengelola APBN yang telah memiliki sertifikat PNT (PPK Negara Tersertifikasi), SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi), dan BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) dapat dilihat dari beberapa aspek, yang semuanya nantinya berujung pada pada pengakuan dan kepercayaan:
a. Pengakuan Formal dan Legalitas Kompetensi
Gengsi sebagai Bukti Kelayakan, PNT, SNT, dan BNT adalah pengakuan formal dari pemerintah (Kementerian Keuangan/DJPb) bahwa pejabat yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar keahlian dan profesionalisme yang ketat dalam mengelola keuangan negara. Kepemilikan sertifikat ini juga telah menjadi syarat wajib untuk dapat menjabat di posisi tersebut (terutama BNT, serta PNT/SNT yang akan diwajibkan paling lambat akhir 2025). Gengsinya muncul karena hanya mereka yang kompeten yang secara legal boleh menduduki jabatan tersebut. Mereka yang tidak memiliki sertifikat akan dinilai tidak layak secara kompetensi formal.
b. Profesionalisme dan Kualitas Kerja yang Terjamin
Gengsi karena Kemampuan Teknis Pejabat Perbendaharaan bersertifikasi dianggap memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan mutakhir mengenai peraturan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan APBN. Serta seringkali menjadi acuan atau rujukan bagi rekan-rekan yang belum tersertifikasi, menempatkan mereka pada posisi kepemimpinan teknis dalam satuan kerja.
c. Kepercayaan dari Pimpinan
Gengsi dari Kepercayaan KPA, Pimpinan akan lebih percaya dan nyaman mendelegasikan tanggung jawab kepada pejabat yang telah terbukti kompeten melalui sertifikasi. Hal ini dapat berujung pada penilaian kinerja yang lebih baik, kemudahan promosi, atau penempatan di satker yang strategis pada saat mutasi, promosi, atau penunjukan jabatan, Pejabat Negara Tersertifikasi akan memiliki prioritas dibandingkan yang belum memiliki.
5. Penutup:
Uji kompetensi dan sertifikasi merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas pejabat perbendaharaan negara. Melalui uji kompetensi dan sertifikasi, diharapkan perbendaharaan negara dapat dikelola dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan. Dengan adanya uji kompetensi dan sertifikasi, diharapkan para pejabat perbendaharaan negara dapat meraih "gengsi" yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mewajibkan standardisasi kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi bagi para Pejabat Perbendaharaan tersebut sesuai dengan jabatannya dalam pengelolaan APBN demi meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Sertifikasi PNT, SNT, dan BNT bukan hanya sekadar selembar kertas, melainkan bukti komitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Uji kompetensi menjadi jembatan untuk mencapai tujuan tersebut, memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan Masyarakat.
Sekilas Data Pejabat Perbendaharaan
Pada awal bulan September 2025 data Pejabat Perbendaharaan yang memiliki Sertifikat yang diambil dari Aplikasi SIMASPATEN adalah sebagai berikut
- Dari 31907 PPK di seluruh Indonesia terdapat 396 PPK aktif dan memiliki Sertifikat Aktif di Satker lingkup KPPN Samarinda
- Dari 22748 PPSPM di seluruh Indonesia terdapat 287 PPSPM Aktif dan memiliki Sertifikat Aktif di Satker lingkup KPPN Samarinda
- Dari 41057 Bendahara Pengeluaran di seluruh Indonesia terdapat 495 Bendahara Pengeluaran Aktif dan memiliki Sertifikat Aktif di Satker lingkup KPPN Samarinda
- Dari 8995 Bendahara Penerima di seluruh Indonesia terdapat 113 Bendahara Penerima Aktif dan memiliki Sertifikat Aktif di Satker lingkup KPPN Samarinda

"APBN adalah amanah rakyat. Sertifikasi perbendaharaan memastikan PPK, PPSPM, dan Bendahara memiliki peta jalan kompetensi untuk menjaga integritas dan efisiensi pelaksanaan anggaran".(*)
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemkab Kukar Pastikan Tuntaskan Selisih Pembayaran Beasiswa 2025
- Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos, Polisi Periksa Ibu Kandung
- Kementerian ESDM Hentikan Sementara 190 Tambang Batu Bara, Jatam Kaltim: Hanya Drama Birokrasi, Rakyat Tetap Jadi Korban
- Program Magang Nasional 2025, Fresh Graduate Dapat Gaji Setara UMP Selama 6 Bulan
- Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Rp 2 Miliar Sampai 2026