Lipsus
Karut-marut Data Pemilih di DPT Online, Pencegahan dan Mitigasi KPU Dinilai Minim
Perkara karut-marutnya data pemilih sejatinya sudah jadi persoalan berulang saban kali pemilu. Sejumlah pihak menilai, mencuatnya data pemilih janggal di DPT Online hanya semakin menegaskan bahwa KPU kurang belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya. Pencegahan dan mitigasi KPU dinilai sangat minim.
TERUNGKAPNYA 5 NIK aneh dari DPT di TPS 034 Loa Janan Ulu juga sempat membuat petugas pemilu setempat kerepotan. Pasalnya, keberadaan DPT tersebut membuat petugas harus memberikan keterangan untuk perkara yang tidak benar-benar mereka pahami.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 034 Loa Janan Ulu, Lorena Fernanda, mengaku pihaknya baru mengetahui perkara ini di hari pencoblosan. Kala itu, KPPS dipanggil tiba-tiba pihak Desa Loa Janan Ulu untuk memberikan keterangan terkait DPT dengan NIK aneh.
"Waktu dapat undangan dari desa, kami bingung kok ada NIK nomornya kembar begini, apakah salah input, salah kah atau bagaimana," kata Lorena ketika ditemui di TPS 034, Rabu (14/2/2024) malam.
Lorena bilang, pihaknya agak bingung ketika dimintai keterangan perkara NIK nomor cantik itu. Mengingat nama-nama yang memiliki NIK aneh itu benar tercatat sebagai pemilih di TPS 034. Mereka bukan pemilih fiktif. Baru ketika pemeriksaan kembali di hari pemilihan, ketika Bawaslu, KPU, dan aparat keamanan datang, baru diketahui terjadi kesalahan penginputan NIK di DPT Online.
Menurut Lorena, tak ada ketegangan berarti ketika proses pengecekan ulang data pemilih berlangsung. Semua berlangsung lancar dan tidak butuh waktu lama. Namun KPPS setempat sempat bingung dan sedikit khawatir. Sempat ada kekhawatiran mereka disangkut-pautkan dalam perkara ini.
"Kami tidak tahu soal NIK itu. Sebelumnya kami bertugas sebarkan undangan saja. Di undangan juga tidak ada nomor NIK. Kami benar-benar tidak tahu," ujarnya.
Diketahui, TPS 034 terletak di Jalan Manunggal, RT 10, Loa Janan Ulu, Kelurahan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kukar. Di TPS ini, diketahui ada 122 orang tercatat sebagai DPT. Dari 122 orang tersebut, 5 diantaranya tersandung perkara NIK aneh. Kata Lorena, 3 di antaranya menggunakan hak pilihnya, yakni Munawir, Nur Ihsan, dan Gilang Fuad. Sementara Sintia Selvi S dan Jumiati absen.
PPK Loa Janan, Jumiatun, enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai konfirmasi. Karena menurutnya kasus ini sudah selesai di hari H pemungutan suara, sehingga tidak perlu lagi untuk dibahas.
"Sudah selesai, yah, sudah diplenokan di tingkat provinsi juga. Kalau mau konfirmasi silahkan ke KPU. Semua diserahkan ke KPU," ujarnya buru-buru menutup telepon.
Sementara seorang petugas yang membantu Pantarlih, Yuliana mengungkapkan hal serupa Lorena: tak tahu menahu perkara NIK aneh.
Yuliana menjelaskan, basis data calon pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) lapangan berasal dari desa. Data itu kemudian diverifikasi dengan mengunjungi kediaman warga satu per satu. Dalam prosesnya, Yuliana juga harus memastikan NIK dan KK calon pemilih sudah benar. Yang tak kalah penting, pemegang identitas itu sudah benar, dan calon pemilihnya ada, bukan fiktif. Dengan proses kunjungan dan pemeriksaan langsung seperti ini, perempuan 45 tahun ini berani memastikan, ketika proses coklit tak ada warga tercatat memiliki NIK janggal seperti 55555 atau 22222.
"Kami tahunya, orangnya ada, KTP-nya pas, kami tidak tahu kalau ada yang lain [DPT Online]," sebut Yuliana ketika disambangi di rumahnya, Kamis (29/2/2024) siang.
Terpisah, Ketua RT 10 Loa Janan Ulu, Sudirman membenarkan bahwa 5 orang dengan NIK aneh di DPT Online adalah warganya. Namun mereka tidak terdaftar di RT setempat dengan NIK aneh seperti itu. Dari 5 nama tersebut, 3 diantaranya merupakan satu keluarga. Mereka adalah Nur Ihsan (ayah, kepala keluarga berusia 45 tahun ) yang di DPT Online NIK-nya tercatat dengan angka 333333, Jumiati (ibu, 45 tahun) dengan NIK di DPT Online 444444, dan Gilang Fuad (anak, berusia 23 tahun) dengan NIK 555555. Dua lainnya, Sintia Selvi S (19) seorang pemilih pemula, memiliki NIK aneh 222222 dan Munawir Ghozali Zainuddin (38) dengan NIK 777777. Sebagai tambahan, lokasi pemilihan warga RT 10 terbagi di dua lokasi, yakni TPS 034 dan 035. Kedua TPS jaraknya berdekatan, hanya sekitar 50 meter.
Sudirman mengaku baru tahu soal kejanggalan NIK menjerat warganya tepat di hari pemilihan, 14 Februari 2024 lalu. Ketika TPS 034 disambangi petugas sekitar pukul 10.00 Wita. Kala itu, sejumlah petugas baik dari kepolisian, Bawaslu, dan KPU menyambangi TPS 034. Mereka mengecek keberadaan lima DPT dengan NIK aneh tersebut. Pemilihan bahkan sempat distop sementara untuk 5 nama itu. Namun tak lama, sekitar sejam, proses pengecekan rampung. Pemilihan pun dapat dilanjutkan.
Yang membuat Sudirman heran, begitu pun dengan petugas di TPS 034 dan Pantarlih, mengapa KPU Kukar menerbitkan undangan memilih atau formulir C6 kepada empat nama tersebut bila NIK mereka bermasalah. Mengingat, verifikasi nama calon pemilih hingga ditetapkan sebagai DPT butuh waktu lama. Pun, mesti melalui proses verifikasi berlapis oleh KPU.
“Mereka [KPU] kan kalau tidak salah plenokan itu [daftar calon pemilih],” sebutnya. Dia menambahkan “Coba kalau tidak ada orangnya, baru bisa kami dituduh menggelembungkan suara, tapi ini kan orangnya ada. Cuma dari KPU ini, kok bisa data tidak sesuai dengan NIK,” terangnya.
Penelusuran Bawaslu
Ramainya sorotan publik terkait DPT dengan NIK aneh tepat H-1 pemilihan langsung menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Ketika mendapat kabar tersebut, Bawaslu segera menginstruksikan jajaran di bawahnya melakukan penelusuran.
Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, instruksi itu pihaknya peroleh H-1 pemilihan. Tepat ketika berita itu sedang viral di media sosial. Namun, penelusuran tak langsung dilakukan di hari itu juga atau keesokan harinya, 14 Februari. Pengecekan ke pihak-pihak terkait baru dilakukan pada 15 Februari 2024. Alasannya, karena pada 14 Februari Bawaslu fokus mengawal pemilihan.
Pada 15 Februari, pihak pertama yang dimintai keterangan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. Bawaslu ingin memastikan, apakah benar ada warga Kukar tercatat memiliki NIK angka kembar itu. Berdasarkan keterangan Disdukcapil, kata Hardianda, bisa dipastikan tak ada warga Kukar yang memiliki NIK kombinasi angka ganjil itu.
"Disdukcapil tidak membenarkan, kalaupun ada itu tidak di Kukar. Karena tiap daerah itu ada kodenya. Sehingga kalau nomornya sama, bisa dipastikan itu hampir tidak mungkin," kata Hardianda kepada Kaltimtoday.co, Rabu (6/3/2024) siang.
Usai kepastian itu diperoleh dari Disdukcapil, selanjutnya Bawaslu meminta keterangan KPU Kukar. Kepada Bawaslu, KPU menyampaikan bahwa perkara ini telah dikoordinasikan langsung ke KPU RI. Dari hasil penelusuran awal, persoalan NIK aneh ini terjadi karena adanya kesalahan dalam aplikasi ataupun website yang dikembangkan KPU RI.
Itu juga yang membuat persoalan ini ditangani langsung KPU RI.
"Adapun terjadi eror itu langsung di tingkat aplikasi yang pengelolanya KPU RI," beber Hardianda.
Kendati telah meminta penjelasan Disdukcapil dan KPU Kukar, namun Hardianda mengaku pihaknya belum turun langsung mengecek keberadaan pemilik NIK aneh tersebut. Menurutnya untuk mencari tahu soal itu, pihaknya hanya perlu melihat daftar hadir yang disediakan di TPS 034 Loa Janan Ulu.
Selain itu, penelusuran lanjutan tak dilakukan karena berdasarkan keterangan KPU Kukar, persoalan ini hanya bisa dijelaskan mendetail oleh KPU RI. Sebab ini menyangkut kesalahan atau eror di aplikasi yang mereka kembangkan.
"KPU [Kukar] sampaikan ini murni ada eror atau kesalahan di aplikasi yang dikembangkan, makanya KPU RI yang bisa menjawab terkait itu," tandasnya.
Penjelasan KPU
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kukar, Purnomo mengakui memang ada pemilih di Kukar terdaftar dengan NIK aneh di DPT Online. Kendati dia tak bisa menjelaskan secara detail mengapa hal itu bisa terjadi. Tapi berdasarkan amatan awal pihaknya, hal ini disebabkan oleh dua hal: kesalahan manusia (human error) dan aplikasi KPU RI yang masih dalam pengembangan.
Purnomo tak menutup kemungkinan bahwa keberadaan pemilih dengan NIK aneh akibat kelalaian dalam proses penginputan data. Meski tak menutup mata untuk itu, sejatinya dia cukup menyangsikan bila kesalahan input data bisa sefatal ini. Sebab menurutnya, agak aneh bila kesalahan input data NIK menjadi 16 angka sama, terlebih kesalahan itu dilakukan hingga 5 kali– ini yang terendus publik.
Sebagai catatan, ada berbagai informasi tersaji di DPT Online. Seperti nama pemilih; NIK; NKK; nomor TPS; alamat lengkap TPS mulai dari nama jalan, lokasi kota/kabupaten sampai kelurahan; hingga lokasi (maps) TPS guna memudahkan pemilih.
"Bisa jadi penginputan ada human error. Tapi gak sampai segitunya bisa sampai 55555 [salah satu NIK aneh yang ditemukan di Kukar]," sebutnya.
Dia pun tak menampik bahwa data yang pemilih asal Kukar yang tersaji di DPT Online ialah hasil penginputan KPU Kukar. Namun dalam di saat bersamaan, kata dia, web ataupun aplikasi yang dikembangkan KPU RI juga dalam proses pengembangan. Pemutakhiran data pun berkelanjutan. Ini kemudian menjadi celah, atau diduga jadi biang perubahan data seperti NIK aneh tersebut.
"Bisa jadi salah input, tapi kan server-nya selalu di-upgrading," katanya.
Dia melanjutkan, kendati terjadi keanehan di NIK lima pemilih di Kukar, namun persoalan itu menurutnya sudah rampung tepat di hari H. Usai publik mendapati NIK aneh itu, keesokan harinya, 14 Februari, sudah dilakukan perbaikan data di DPT Online. NIK dengan angka aneh itu sudah tidak ada. Selain itu, persoalan ini dianggap sudah klir lantaran KPU mengembalikan semua ke bukti otentik, yakni 5 orang itu benar-benar ada, identitas lengkap, bukan pemilih fiktif.
Namun ketika ditanya lebih jauh siapa yang melakukan perubahan data pemilih di DPT Online, apakah KPU RI atau KPU Kukar, Purnomo tak bisa menjawab. Dia beralasan, persoalan data ditangani divisi lain di Kukar, bukan dirinya. Juga, dia mengaku tak lagi memperbarui informasi persoalan NIK aneh sebab menurutnya, perkara itu sudah tuntas di hari H pemilihan.
“Saya belum tegas kalau soal itu [yang melakukan perubahan data],” klaimnya.
Perludem: Mitigasi dan Pencegahan dari KPU Minim
Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut angkat bicara perihal maraknya DPT dengan NIK janggal yang diungkap publik H-1 pemilihan. Mereka menilai, terungkapnya kasus ini hanya menunjukkan bahwa KPU tidak belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, serta minimnya tindakan mitigasi dan pencegahan dari penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, KPU perlu menjelaskan kepada publik secara detail dan transparan mengapa kasus NIK janggal ini bisa terjadi. Ini perlu dilakukan karena ini menyangkut kepercayaan publik kepada mereka selaku penyelenggara pemilu. Selain itu, yang juga perlu disorot dari KPU ialah, apakah mereka telah mengambil langkah mitigasi dan pencegahan untuk memastikan bahwa data janggal ini tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu.
Diketahui, temuan NIK aneh di DPT Online H-1 pemilihan telah memicu pertanyaan publik mengenai validitas data pemilih yang tercatat dalam DPT. Pun menghadirkan kecurigaan akan potensi kecurangan pemilu. Misalnya, boleh jadi ada lebih banyak NIK aneh di DPT Online yang belum terendus publik atau Nomor NIK warga dipakai untuk nama pemilih fiktif. Terlebih, kasus ini bukan hanya terjadi di satu tempat, namun di beberapa daerah lain, bahkan sampai TPS luar negeri.
Menanggapi temuan tersebut, khususnya di Kukar, KPU RI melalui Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos berdalih, hal tersebut diakibatkan oleh kesalahan input, namun jawaban itu pun masih belum memuaskan publik. Pasalnya, mengapa kesalahan input data bisa "sejanggal" itu. Sebanyak 16 angka di NIK sama semua, itu pun terjadi sampai 5 kali. Semakin aneh, sebab Ketua KPU Kukar, Purnomo pun menyangsikan bila pihaknya melakukan kesalahan input data hingga sefatal itu.
Khoirunnisa menilai berbagai potensi kecurangan dari kekacauan data seperti itu bisa saja terjadi. Maka disinilah pentingnya peran pengawas pemilu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Namun sejatinya sudah ada mekanisme untuk memastikan bahwa pemilih yang memberikan hak pilih di TPS adalah orang yang benar. Misalnya ketika datang ke TPS membawa surat pemberitahuan memilih.
Terkait alasan KPU bahwa kejadian ini murni akibat salah input, maka publik bisa mengajukan pertanyaan lanjutan, kata Khoirunnisa. Apakah penyelenggara pemilu telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) yang maksimal kepada petugas.
"KPU harus menjelaskan persoalan ini secara transparan. Perlu juga dilakukan investigasi," sebutnya kepada Kaltim Today, Rabu (19/3/2024) siang.
Ada sedikit kerumitan dalam persoalan ini, kata Ninis, sebab data pemilih aksesnya memang dibatasi. Ia termasuk data jenis rahasia yang dirahasiakan. Oleh sebab itu, untuk memastikan validitas data pemilih, dia pun mendorong partisipasi publik. Seperti mengecek data diri di DPT Online guna memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Juga bisa mengecek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol Online) untuk memastikan apakah nama warga tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.
Dia mengatakan persoalan data pemilih menjadi salah satu permasalahan dalam pemilu yang terus berulang. Kesalahan data bisa saja terjadi jika proses pemutakhiran data tidak dilakukan secara baik sehingga menyebabkan ketidakakuratan data. Bisa juga dari sumber datanya yang juga tidak akurat, namun penyelenggara pemilu memiliki tugas untuk memutakhirkan daftar pemilih. Di sisi lain, warga negara juga seharusnya memiliki kesadaran untuk juga turut memeriksa apakah namanya sudah ada di dalam daftar pemilih atau belum.
"Pengawas Pemilu sangat penting dalam memastikan data pemilih benar-benar akurat. Tapi warga negara juga seharusnya memiliki kesadaran untuk juga turut memeriksa apakah namanya sudah ada di dalam daftar pemilih atau belum." bebernya.
Terakhir, Ninis mengatakan di tengah tahapan pemilu yang nyaris rampung, sejatinya publik masih memiliki pilihan bila ingin menuntut pertanggungjawaban KPU selaku penyelenggara pemilu. Ada dua jalur tersedia, yakni jalur politik dan jalur hukum. Jalur politik bisa melalui hak angket. Dalam Pemilu 2009 yang lalu ada hak angket pemilu khusus soal hak angket. Sebagai informasi, hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol, memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan, dan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.
"Dalam mekanisme ini legislatif bisa melakukan investigasi atas kebijakan-kebijakan KPU," tandasnya.
[TOS]
Artikel ini merupakan tulisan kedua dari liputan khusus Pemilu 2024 dari Kaltimtoday.co. Tulisan pertama dari serial liputan khusus ini bisa dibaca di sini: Geger NIK Angka Kembar di Pemilu 2024, Siapa Tanggung Jawab?
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPU Kaltim Bakal Gelar Konsolidasi Daerah Sebelum Tahapan Kampanye Pilkada 2024
- KPU Kaltim: Jumlah DPS Pilkada Masih Bergerak, Proses Perubahan Terus Berjalan
- Ribuan Pendukung Antarkan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Mendaftar ke KPU Kukar untuk Pilkada 2024
- Profil dan Harta Kekayaan Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Maju Pilwali 2024 Dampingi Neni Moerniaeni
- KPU Beri Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 Jika Ada Calon Tunggal