Kukar
Kepala BPKAD Kukar Sebut Pencairan Gaji ke-13 PNS Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Sukotjo mengungkapkan, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
"Sebelum regulasi keluar dari pusat kami juga tidak akan bisa bergerak untuk merealisasikan gaji ke-13 kepada PNS," kata Sukotjo belum lama ini.
Kendati, dia melanjutkan, pihaknya sudah mengalokasikan keuangan yang dibutuhkan tetapi belum terealisasi. Hal ini disebabkan karena masuk kedalam belanja pegawai jadi harus melalui mekanisme regulasi yang jelas. Setelah pusat mengeluarkan surat keputusan, Kukar akan segera membuat regulasi daerah serta peraturan bupati (Perbup).
Sukotjo menyebutkan, alokasi gaji ke-13 yang diterima PNS sesuai dengan 1 bulan gaji, jadi sama seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Baca Juga: Buntut Kasus Tunggakan Gaji Karyawan, Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Stop Beroperasi Sementara
View this post on InstagramBaca Juga: Mulai Diterapkan, Ini Skema WFA bagi PNS
"Gaji ke-13 pertama kali muncul karena gagasan pemerintah pusat untuk mensupport persiapan anak-anak masuk sekolah," tuturnya.
Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1. Gaji PNS Golongan 1A= Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp 2.335.800 (26 tahun)
2. Gaji PNS Golongan IB= Rp 1.704.500 (3 tahun)-Rp 2.474.900 (27 tahun)
3. Gaji PNS Golongan IC= Rp 1.776.600 (3 tahun)-Rp 2.557.500 (27 tahun)
4. Gaji PNS Golongan ID= Rp 1.851.800 (3 tahun)-Rp 2.686.500 (27 tahun)
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
1. Gaji PNS Golongan 2A= Rp 2.022.200 (0 tahun)-Rp 3.373.600 (33 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 2B= Rp 2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 2C= Rp 2.301.800 (3 tahun)-Rp 3.665.000 (33 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 2D= Rp 2.399.200 (3 tahun)-Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan III (Lulusan S1-S3)
1. Gaji PNS Golongan 3A= Rp 2.579.400 (0 tahun)-Rp 4.236.400 (32 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 3B= Rp 2.688.500 (0 tahun)-Rp 4.415.600 (32 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 3C= Rp 2.802.300 (0 tahun)-Rp 4.602.400 (32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 3D= Rp 2.920.800 (0 tahun)-Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV (Eselon I-IV)
1. Gaji PNS Golongan 4A= Rp 3.044.300 (0 tahun)-Rp 5.000.000 (32 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 4B= Rp 3.173.100 (0 tahun)-Rp 5.211.500 (32 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 4C= Rp 3.307.300 (0 tahun)-Rp 5.431.900 (32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 4D= Rp 3.447.200 (0 tahun)-Rp 5.661.700 (32 tahun)
5. Gaji PNS Golongan 4E=Rp 3.593.100 (0 tahun)-Rp 5.901.200 (32 tahun)
[SUP | NON]
Related Posts
- Berapa Gaji Panwaslu di Pilkada 2024? Segini Nominalnya
- Daftar Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024
- Intip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
- Cegah Macet Parah Akibat Arus Balik Lebaran, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk PNS, Berlaku 16-17 April 2024
- Buruh PT SLJ Global Tbk dan Perusahaan Teken Perjanjian, Gaji dan Kompensasi Dibayar Bertahap