Samarinda
Sampaikan Perda Nomor 5/2019, Masykur Sarmian Harap Pemprov Kaltim Alokasikan Anggaran Bantuan Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian Masykur berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengalokasikan anggaran program bantuan hukum melalui APBD Kaltim.
Hal itu disampaikan Masykur saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempatkan di Aula Gedung Al-Islah Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda pada Sabtu (10/4/2021).
Diketahui bersama, dalam pelaksanaan Perda tersebut dijalankan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat ketika mengalami permasalahan hukum.
"Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI," ungkap Masykur.
Lanjut Masykur, dia menyampaikan jika penerima Bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim, yang dimana disebutkan adalah orang atau kelompok orang dalam kategori Miskin/Tidak Mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.
View this post on Instagram
"Orang atau kelompok orang miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat," terang Masykur.
Karenanya Masykur berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
"Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat dan Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum," paparnya.
Terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut diharapkan Masykur dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
"Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Masykur yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kaltim Minta Disdikbud Putuskan Kedudukan SMAN 10 Samarinda, Jadi Sekolah Reguler atau Asrama
- Ekti Imanuel, Jawara di Dapil Kubar-Mahulu, Dipastikan Kembali Raih Kursi di DPRD Kaltim Periode 2024-2029
- Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Gelar Operasi Pasar di 278 Lokasi
- Perkuat Wawasan Masyarakat tentang Kebangsaan, Mimi Meriami BR Pane Gelar Sosialisasi
- Evaluasi Manfaat Aset Pemprov Kaltim, Akmal Malik Tinjau PPI Api-Api