Kukar

Satreskrim Polres Kukar Ringkus Pekerja Tambang Ilegal di Samboja

Kaltim Today
23 Februari 2022 18:23
Satreskrim Polres Kukar Ringkus Pekerja Tambang Ilegal di Samboja
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat pres rilis kasus ilegal mining. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pekerja tambang ilegal inisial MK (48) tak berkutik saat diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Diketahui, aktivitas ilegal mining masuk di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan pertambangan di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 13.00 Wita, seorang pekerja perusahan pemilik IUP melihat adanya aktivitas alat berat melakukan pelebaran jalan. Saat ditanya, tersangka menjawab memiliki kewenangan melakukan penambangan di wilayah tersebut.

Keesokan harinya, dilakukan pemantauan kembali di lokasi untuk memastikan kegiatan apa yang sedang dikerjakan. Sekira pukul 13.00 Wita, ditemukan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal dan melaporkan ke Polres Kukar.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Saat pemilik IUP melaksanakan patroli mengecek di wilayah konsesinya, pekerja ini tidak ada izin sama sekali dengan pemilik IUP," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat pres rilis pada Rabu (23/2/2022).

Setelah mendapat laporan pada Senin (14/2/2022), dua hari kemudian berhasil meringkus tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu alat berat Excavator Komatsu PC 200 dan bara bara sekitar 500 metrik ton.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu. MK melakukan itu seorang diri.

"Sementara dia (tersangka) kerja sendiri, untuk pemodal kami masih cek di lapangan," jelas Dedik.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 UU Pertambangan Minerba dan Batu Bara dengan ancaman hukum penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

[SUP]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya