Kukar
Satreskrim Polres Kukar Ringkus Pekerja Tambang Ilegal di Samboja

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pekerja tambang ilegal inisial MK (48) tak berkutik saat diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Diketahui, aktivitas ilegal mining masuk di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan pertambangan di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.
Pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 13.00 Wita, seorang pekerja perusahan pemilik IUP melihat adanya aktivitas alat berat melakukan pelebaran jalan. Saat ditanya, tersangka menjawab memiliki kewenangan melakukan penambangan di wilayah tersebut.
Keesokan harinya, dilakukan pemantauan kembali di lokasi untuk memastikan kegiatan apa yang sedang dikerjakan. Sekira pukul 13.00 Wita, ditemukan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal dan melaporkan ke Polres Kukar.
Baca Juga: Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Sudah Proses Ulang Pasca Hasil Praperadilan
Baca Juga: Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul BebasLihat postingan ini di Instagram
"Saat pemilik IUP melaksanakan patroli mengecek di wilayah konsesinya, pekerja ini tidak ada izin sama sekali dengan pemilik IUP," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat pres rilis pada Rabu (23/2/2022).
Setelah mendapat laporan pada Senin (14/2/2022), dua hari kemudian berhasil meringkus tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu alat berat Excavator Komatsu PC 200 dan bara bara sekitar 500 metrik ton.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu. MK melakukan itu seorang diri.
"Sementara dia (tersangka) kerja sendiri, untuk pemodal kami masih cek di lapangan," jelas Dedik.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 UU Pertambangan Minerba dan Batu Bara dengan ancaman hukum penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
[SUP]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dekan Fahutan Unmul Lapor ke Gakkum LHK Soal Penyerobotan Lahan KHDTK akibat Aktivitas Tambang
- Gubernur Kaltim Beri Peringatan Keras Aktivitas Tambang di KHDTK Unmul: Rusak Lingkungan dan Ganggu Riset Mahasiswa
- Perjuangan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Balikpapan Berbuah Manis, PTUN Batalkan Keputusan tentang Alih Muat Batu Bara
- Ekspor Batu Bara Wajib Gunakan HBA Mulai Maret 2025
- Mimpi Buruk Warga Sanga Sanga, Hadapi Kebisingan Tambang Jarak 30 Meter dari Pemukiman