Kukar
Satreskrim Polres Kukar Ringkus Pekerja Tambang Ilegal di Samboja
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pekerja tambang ilegal inisial MK (48) tak berkutik saat diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Diketahui, aktivitas ilegal mining masuk di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan pertambangan di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.
Pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 13.00 Wita, seorang pekerja perusahan pemilik IUP melihat adanya aktivitas alat berat melakukan pelebaran jalan. Saat ditanya, tersangka menjawab memiliki kewenangan melakukan penambangan di wilayah tersebut.
Keesokan harinya, dilakukan pemantauan kembali di lokasi untuk memastikan kegiatan apa yang sedang dikerjakan. Sekira pukul 13.00 Wita, ditemukan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal dan melaporkan ke Polres Kukar.
Baca Juga: Masih Ketergantungan, Aulia Rahman Ungkap 70 Persen APBD Kukar Berasal dari DBH Batu Bara
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Bahlil Minta KKKS Segera Berikan PI ke Kaltim: Jadikan Pengusaha Daerah Tuan di Rumah Sendiri!Baca Juga: Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Eks Kadistamben Kukar dalam Dugaan Penerbitan Izin Tambang Ilegal
"Saat pemilik IUP melaksanakan patroli mengecek di wilayah konsesinya, pekerja ini tidak ada izin sama sekali dengan pemilik IUP," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat pres rilis pada Rabu (23/2/2022).
Setelah mendapat laporan pada Senin (14/2/2022), dua hari kemudian berhasil meringkus tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu alat berat Excavator Komatsu PC 200 dan bara bara sekitar 500 metrik ton.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu. MK melakukan itu seorang diri.
"Sementara dia (tersangka) kerja sendiri, untuk pemodal kami masih cek di lapangan," jelas Dedik.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 UU Pertambangan Minerba dan Batu Bara dengan ancaman hukum penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
[SUP]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kaltim Siap Lepas Ketergantungan Batu Bara, Fokus ke Energi Terbarukan
- Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Sudah Proses Ulang Pasca Hasil Praperadilan
- Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
- Lalai Bayar Jaminan Reklamasi, ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas









