Nasional

Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Kaltim Today
08 Februari 2023 20:27
Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Kaltimtoday.co - Peserta yang memutuskan pindah domisili bisa segera menyelesaikan prosedur terkait cara mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan.

Pindah faskes BPJS Kesehatan wajib dilakukan agar para peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari faskes terdekat dari domisili terbaru.

Tidak hanya karena pindah domisili, pindah faskes BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi penting juga harus dilakukan saat faskes yang terpilih tidak mempunyai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

[irp posts="71695" name="Mau Pindah KK? Begini Cara Urus secara Online maupun Offline"]

Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu tingkatan faskes BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tingkas Faskes BPJS Kesehatan 

Terdapat 3 tingkatan faskes BPJS Kesehatan, yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3. Yuk simak perbedaan ketiga tingkat faskes tersebut.

1. Faskes Tingkat 1 

Peserta yang tergolong dalam fakses BPJS Kesehatan tingkat 1 dapat dilayani oleh faskes dari puskesmas, klinik, ataupun dokter umum. Saat pasien harus dirawat inap maka ruangan berisi paling sedikit 2 sampai 4 orang. Untuk mendapatkan faskes tingkat 1 perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulannya.

2. Faskes Tingkat 2 

Peserta BPKS Kesehatan yang mengambil faskes tingkat 2 dilayani oleh fasilitas kesehatan dokter spesialis. Saat rawat inap ruangan akan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, maka perlu iuran Rp 100.000 setiap bulan.

3. Faskes Tingkat 3 

Peserta BPJS yang mengambil faskes tingkat 3 bisa mendapatkan layanan dokter sub spesialis. Ketika rawat inap ruangan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, diperlukan iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan.

Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan 

Ketika Anda mempunyai alasan tertentu untuk pindah faskes BPKS, maka Anda dapat melakukannya secara offline ataupun online. Berikut penjelasan selengkapnya

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat WA 

Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah berikut.

• Buka aplikasi Telepon.

• Simpan nomor layanan Pandawa 08118165165.

• Jika sudah tersimpan, maka masuk ke aplikasi WhatsApp.

• Anda kemudian bisa chat layanan Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN 

Cara pindah alamat faskes BPJS Kesehatan secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya.

• Unduh dan isntal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun App Store.

• Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran.

• Masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan juga kata sandi terdaftar.

• Lalu pilih Menu Lainnya pada halaman utama aplikasi.

• Klik menu Ubah Data Peserta.

• Selanjutnya, pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS.

• Klik tingkat Fasilitas Kesehatan seperti Tingkat Satu.

• Isi data faskes pengganti sesuai yang diinginkan.

• Kemudian cek kode verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

• Pindah faskes BPJS Kesehatan pun berhasil apabila verifikasi telah berhasil.

Selain dengan layanan pandawa dan aplikasi, pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Berikut ini langkah-langkahnya.

• Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda dan hubungi 165.

• Sampaikan keperluan untuk pindah faskes kepada petugas.

• Tunggu sampai petugas selesai mengubah seluruh data faskes BPJS Kesehatan.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga dapat melakukan pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu dilengkapi:

• Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP

• Kartu JKN-KIS

• Kartu Keluarga (KK)

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan melakukan langkah berikut.

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan.

• Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan sesuai.

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan.

• Tunggu hingga petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan.

Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik yang ada di setiap daerah. Berikut ini tata caranya:

• Datangi Mal Pelayanan Publik.

• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan.

• Isi formulir daftar isian untuk peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar.

• Isi semua kolom faskes yang diinginkan.

• Tunggu sampai petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya